– لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيه –
Menurut riwayat Imam Bukhari, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian kencing dalam air yang tergenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” [HR. Bukhari, no. 239]
Sumber https://rumaysho.com/24683-bulughul-maram-tentang-air-bahas-tuntas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar