عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُهْرِقَةَ الْبَوْلِ وَشَاقَّةَ الْأَقْدَارِ".
Artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang membuang air kecil di sembarang tempat dan orang yang menjatuhkan kotoran di jalanan."
قَالَ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ : " إِنَّ الطُّهُورَ بِالْبُولِ وَالَّا تَحَتِّظُوابِقَطُوْلِكَ وَفيهِ لَعْنُ اللهِ ".
قَالَ يَحْيَى بْنُسَعِيدٍ وَشُعْبَةُ : " إِنَّمَا يَجِبُاللَّعْنُ بِصَاحِبِ الصَّّنَاءِ وَلَا لِصَاحِبِ الدَّنِبِ اَلَّذِى حَتَّى مِنْ هَذِهِ الْأَمْلاَأَكَلَ إِنَّمَا يُكْفَّرُ عَنْهُ بِمُعْتَذِرٍّ"
Artinya : Al-Bukhari dan Abu Hanifah berkata: "Sesungguhnya bersuci dengan menggunakan air untuk buang air kecil atau besar adalah agar terhindar dari kutukan Allah."
Yahya bin Sa'id dan Shu'bah berkata: "Bukti bagi kutukan adalah orang yang mencari tempat untuk kencing dan bukannya tempat untuk buang air besar, karena khabs (tinja) masih bisa diampuni jika ada ma'zur (sesuatu yang memaafkan)."
- عَنْ جَابِرِ بْنِ أَبِيْ حَاتِمٍ أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يُسَحِّرُ فَأَنْكَرَ عَلَيْهِ ذَلِكَ، فَقَالَ لَهُ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَحِّرُ ثُمَّ يَتَوَضَأُ.
Artinya : Dari Jabir bin Abi Hatim, ia melihat seseorang buang air besar pada waktu fajar. Ia menasehatinya dan berkata, "Sesungguhnya Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam biasa buang air besar di waktu fajar kemudian beliau berwudhu."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar