Jumat, 08 Mei 2026

PENYEHATAN TANAH DAN LINGKUNGAN

                                                                                Materi  3

PENYEHATAN TANAH DAN LINGKUNGAN


3.1 Tanah sebagai Amanah dalam Islam

Tanah merupakan salah satu komponen utama lingkungan yang memiliki peran vital dalam kehidupan manusia. Dalam perspektif Islam, tanah bukan sekadar benda mati, tetapi bagian dari ciptaan Allah yang memiliki fungsi ekologis dan spiritual. Tanah menjadi tempat tumbuhnya tanaman, sumber pangan, serta media kehidupan bagi berbagai makhluk. Oleh karena itu, manusia diposisikan sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga dan mengelola tanah dengan bijaksana. [sumber: http://www.arcworld.org/faiths.asp?pageID=12]

Al-Qur’an sering menggambarkan tanah sebagai simbol kehidupan dan kebangkitan, seperti tanah yang mati kemudian dihidupkan kembali oleh air hujan. Hal ini menunjukkan bahwa tanah memiliki nilai penting dalam siklus kehidupan. Dalam konteks ini, merusak tanah berarti mengganggu keseimbangan ekosistem yang telah ditetapkan oleh Allah. [sumber: https://www.arcworld.org/downloads/Muslim-Green-Guide.pdf]

Dalam kajian sanitasi, tanah juga memiliki fungsi sebagai media penyerapan dan penyaring alami terhadap limbah. Namun, kemampuan ini memiliki batas. Jika tanah tercemar secara berlebihan, maka fungsinya akan terganggu dan dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia. Oleh karena itu, menjaga kualitas tanah menjadi bagian dari tanggung jawab ekologis dan spiritual. [sumber: https://greenprophet.com/]


3.2 Najis dan Kontaminasi Tanah

Dalam fikih Islam, tanah memiliki peran penting dalam proses penyucian, salah satunya melalui tayamum. Tanah yang digunakan untuk tayamum harus bersih dan tidak tercemar najis. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengakui pentingnya kualitas tanah dalam praktik ibadah. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]

Najis yang mencemari tanah dapat berasal dari berbagai sumber, seperti kotoran manusia, hewan, atau limbah lainnya. Dalam perspektif fikih, tanah yang terkena najis harus disucikan sebelum dapat digunakan untuk keperluan ibadah. Konsep ini secara tidak langsung berkaitan dengan prinsip dekontaminasi dalam ilmu sanitasi modern. [sumber: https://islamqa.info/id/]

Dalam ilmu lingkungan, kontaminasi tanah dapat terjadi akibat limbah domestik, industri, maupun pertanian. Zat-zat berbahaya seperti logam berat, pestisida, dan bahan kimia dapat terakumulasi dalam tanah dan berdampak pada kesehatan manusia melalui rantai makanan. Hal ini menunjukkan bahwa konsep najis dalam Islam memiliki relevansi dengan konsep polusi dalam sains, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. [sumber: https://greenprophet.com/]


3.3 Degradasi Tanah dan Dampaknya terhadap Kesehatan

Degradasi tanah merupakan penurunan kualitas tanah akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali. Bentuk degradasi dapat berupa erosi, pencemaran, penurunan kesuburan, dan perubahan struktur tanah. Fenomena ini banyak terjadi akibat praktik pertanian yang tidak ramah lingkungan, pembuangan limbah sembarangan, serta urbanisasi yang tidak terencana. [sumber: https://tirto.id/]

Dampak degradasi tanah tidak hanya dirasakan pada sektor pertanian, tetapi juga pada kesehatan masyarakat. Tanah yang tercemar dapat menjadi media berkembangnya mikroorganisme patogen, serta menjadi sumber pencemaran air tanah. Hal ini berpotensi menyebabkan penyakit seperti diare, infeksi kulit, dan gangguan kesehatan lainnya. [sumber: https://www.unicef.org/mena/reports/islamic-perspectives-wash]

Dalam Islam, kerusakan lingkungan termasuk tanah sering dikaitkan dengan perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab. Konsep fasad fil ardh (kerusakan di muka bumi) menggambarkan kondisi di mana manusia melampaui batas dalam memanfaatkan sumber daya alam. Oleh karena itu, menjaga tanah dari kerusakan merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam. [sumber: https://www.arcworld.org/downloads/Muslim-Green-Guide.pdf]


3.4 Konsep Ekoteologi dalam Islam

Ekoteologi merupakan pendekatan yang menggabungkan nilai-nilai teologis dengan kesadaran ekologis. Dalam Islam, konsep ini tercermin dalam ajaran tentang keseimbangan (mizan), amanah, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. [sumber: http://www.arcworld.org/faiths.asp?pageID=12]

Islam mengajarkan bahwa manusia tidak memiliki hak mutlak atas alam, melainkan hanya sebagai pengelola yang harus menjaga keseimbangan. Tanah, air, dan udara merupakan bagian dari sistem yang saling terhubung, sehingga kerusakan pada satu komponen akan berdampak pada komponen lainnya. [sumber: https://www.arcworld.org/downloads/Muslim-Green-Guide.pdf]

Dalam konteks sanitasi, ekoteologi memberikan dasar moral untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pendekatan ini menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bentuk ibadah kepada Allah. Dengan demikian, penyehatan tanah tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan teknis, tetapi juga sebagai tanggung jawab spiritual. [sumber: https://greenprophet.com/]


3.5 Upaya Penyehatan Tanah

Penyehatan tanah dapat dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara tradisional maupun modern. Salah satu langkah penting adalah pengelolaan limbah yang baik, sehingga tidak mencemari tanah. Limbah domestik seperti sampah organik dapat diolah menjadi kompos, yang justru dapat meningkatkan kesuburan tanah. [sumber: https://suaramuhammadiyah.id/]

Selain itu, penggunaan bahan kimia dalam pertanian perlu dikendalikan agar tidak merusak struktur dan kualitas tanah. Praktik pertanian berkelanjutan, seperti penggunaan pupuk organik dan rotasi tanaman, dapat menjadi solusi dalam menjaga kesehatan tanah. [sumber: https://greenprophet.com/]

Dalam konteks masyarakat, edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan juga sangat penting. Pendekatan berbasis agama dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di lingkungan pesantren dan komunitas religius. [sumber: https://hidayatullah.com/]



 

3.6 Sintesis: Integrasi Nilai Islam dan Ilmu Lingkungan

Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa konsep penyehatan tanah dalam Islam dan ilmu lingkungan memiliki kesamaan dalam tujuan, yaitu menjaga keseimbangan dan keberlanjutan kehidupan. Islam memberikan landasan moral dan spiritual, sementara ilmu lingkungan memberikan pendekatan teknis dan ilmiah.

Namun, terdapat perbedaan dalam cara pandang. Islam menggunakan pendekatan normatif berbasis wahyu, sedangkan sains menggunakan pendekatan empiris berbasis data. Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk saling melengkapi.

Konsep Ngaji Sanitasi dalam konteks tanah adalah upaya memahami ajaran Islam tentang lingkungan dengan pendekatan ilmiah, sehingga menghasilkan perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap alam. Dengan integrasi ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga tanah tidak hanya karena kebutuhan ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan amanah dari Allah.


3.7 Dalil Qur’an dan Hadits

3.7.1. Tanah sebagai Asal Penciptaan Manusia

Al-Qur’an

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى
(QS. Ṭāhā: 55)

Artinya:
“Dari (tanah) itulah Kami menciptakan kamu, dan ke dalamnya Kami akan mengembalikan kamu, dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada waktu yang lain.”


وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ
(QS. Al-Mu’minūn: 12)

Artinya:
“Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari sari pati (berasal) dari tanah.”


3.7.2. Tanah sebagai Sumber Kehidupan dan Rezeki

Al-Q.ur’an

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ
(QS. Al-Mulk: 15)

Artinya:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.”


فَلْيَنظُرِ الْإِنسَانُ إِلَىٰ طَعَامِهِ ۝ أَنَّا صَبَبْنَا الْمَاءَ صَبًّا ۝ ثُمَّ شَقَقْنَا الْأَرْضَ شَقًّا ۝ فَأَنبَتْنَا فِيهَا حَبًّا
(QS. ‘Abasa: 24–27)

Artinya:
“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya; sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan di dalamnya biji-bijian.”


3.7.3. Larangan Merusak Tanah dan Lingkungan

Al-Qur’an

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
(QS. Al-A‘rāf: 56)

Artinya:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
(QS. Ar-Rūm: 41)

Artinya:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”


3.7.4. Manusia sebagai Khalifah dan Pengelola Bumi

Al-Qur’an

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
(QS. Al-Baqarah: 30)

Artinya:
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”


هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
(QS. Hūd: 61)

Artinya:
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”


3.7.5. Tanah sebagai Sarana Bersuci (Tayammum)

Al-Qur’an

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
(QS. An-Nisā’: 43)

Artinya:
“Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci).”


فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
(QS. Al-Mā’idah: 6)

Artinya:
“Maka usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (tanah) itu.”


Hadits

جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Artinya:
“Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan sebagai alat bersuci.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


3.7.6. Anjuran Menanam dan Menghijaukan Bumi

Hadits

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Artinya:
“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, kecuali itu menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


3.7.7. Larangan Buang Air Sembarangan di Tanah

Hadits

اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ
قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ؟
قَالَ:
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

Artinya:
“Hindarilah dua perkara yang mendatangkan laknat.”
Mereka bertanya: “Apa itu?”
Beliau menjawab:
“Orang yang buang air di jalan umum atau di tempat berteduh.”
(HR. Muslim)


3.7.8. Etika Pemanfaatan Tanah

Hadits

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ

Artinya:
“Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
(HR. Tirmidzi)


3.8. Kaidah Ushul Fiqih dan Maqolah

1. Kaidah: Tidak Boleh Membahayakan

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Makna dalam Tanah:
Pencemaran tanah (limbah, bahan berbahaya, sampah) dilarang karena merusak kesehatan manusia dan lingkungan.


2. Kaidah: Kemudaratan Harus Dihilangkan

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya:
“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Makna dalam Sanitasi Tanah:
Tanah yang tercemar harus direhabilitasi atau dibersihkan karena menjadi sumber penyakit.


3. Kaidah: Mencegah Kerusakan Didahulukan

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya:
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Makna dalam Tanah:
Menjaga tanah dari pencemaran lebih utama daripada keuntungan ekonomi jangka pendek.


4. Kaidah: Menutup Jalan Kerusakan (Sadd adz-Dzari’ah)

سَدُّ الذَّرَائِعِ

Artinya:
“Menutup segala jalan yang mengarah pada kerusakan.”

Makna dalam Tanah:
Melarang praktik pembuangan limbah sembarangan untuk mencegah kerusakan tanah.


5. Kaidah: Sesuatu yang Menjadi Sarana Wajib, Maka Wajib

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya:
“Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.”

Makna dalam Tanah:
Karena menjaga kesehatan wajib, maka menjaga kualitas tanah juga menjadi kewajiban.


6. Kaidah: Sarana Mengikuti Tujuan

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Artinya:
“Sarana mengikuti hukum tujuan.”

Makna dalam Tanah:
Pengelolaan tanah (sanitasi, pertanian sehat) mengikuti tujuan menjaga kehidupan.


7. Kaidah: Segala Sesuatu Bergantung pada Niat

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya:
“Segala perkara tergantung pada niatnya.”

Makna dalam Sanitasi Tanah:
Menjaga lingkungan dengan niat ibadah bernilai pahala.


8. Kaidah Maqashid Syariah: Menjaga Jiwa dan Lingkungan

حِفْظُ النَّفْسِ وَالْبِيئَةِ مِنَ الضَّرُورِيَّاتِ

Artinya:
“Menjaga jiwa dan lingkungan termasuk kebutuhan pokok dalam syariat.”

Makna dalam Tanah:
Tanah yang sehat berperan penting dalam menjaga kesehatan manusia.


9. Maqolah Ulama: Bumi sebagai Amanah

Ibnu Taimiyah

الْإِنسَانُ مُسْتَخْلَفٌ فِي الأَرْضِ

Artinya:
“Manusia adalah khalifah (pemegang amanah) di bumi.”


10. Maqolah Ulama: Kewajiban Memakmurkan Bumi

Al-Qurthubi (tafsir)

عِمَارَةُ الأَرْضِ مِنْ مَقَاصِدِ الشَّرِيعَةِ

Artinya:
“Memakmurkan bumi merupakan tujuan syariat.”


11. Maqolah Ulama: Larangan Merusak Lingkungan

Imam Al-Ghazali

كُلُّ مَا يُفْضِي إِلَى الإِضْرَارِ بِالْخَلْقِ فَهُوَ مَمْنُوعٌ

Artinya:
“Segala sesuatu yang menyebabkan mudarat bagi makhluk adalah terlarang.”


12. Kaidah: Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Artinya:
“Kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.”

Makna dalam Tanah:
Budaya menjaga lingkungan dapat menjadi norma sosial yang mengikat.


13. Kaidah: Kepentingan Umum Didahulukan

المَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى المَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ

Artinya:
“Kepentingan umum didahulukan daripada kepentingan pribadi.”

Makna dalam Tanah:
Pengelolaan lahan harus mempertimbangkan dampak lingkungan bagi masyarakat luas.


14. Maqolah Ulama: Lingkungan Bersih Mencerminkan Keimanan

Imam Al-Ghazali (makna umum)

نَظَافَةُ البِيئَةِ مِنْ حُسْنِ الدِّينِ

Artinya:
“Kebersihan lingkungan merupakan bagian dari kebaikan agama.”


Penutup Bab

Bab ini menegaskan bahwa tanah merupakan bagian penting dari sistem kehidupan yang harus dijaga kesehatannya. Islam telah memberikan dasar nilai dalam menjaga lingkungan, sementara ilmu sanitasi memberikan metode praktis dalam pengelolaannya. Integrasi keduanya menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat, lestari, dan berkelanjutan.

Dari dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

·       Tanah adalah asal penciptaan manusia

·       Tanah merupakan sumber kehidupan dan pangan

·       Islam melarang keras perusakan lingkungan

·       Manusia adalah khalifah yang bertanggung jawab menjaga bumi

·       Tanah memiliki fungsi spiritual (tayammum)

·       Menjaga dan menghijaukan tanah bernilai sedekah

·       Sanitasi tanah (tidak mencemari) adalah kewajiban

 

Dari kaidah dan maqolah ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

·       Tanah adalah amanah yang harus dijaga

·       Pencemaran tanah merupakan bentuk kemudaratan yang harus dihilangkan

·       Pencegahan kerusakan lebih utama daripada pemanfaatan

·       Pengelolaan tanah berkaitan dengan maqashid syariah

·       Kepentingan lingkungan lebih diutamakan daripada kepentingan individu

·       Budaya menjaga lingkungan dapat menjadi norma hukum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecukupan Air Dalam Perspektif Islam

  prinsip kecukupan dalam Fiqih Islam . Sebagai ahli sanitasi, kita mengenal standar bahwa kebutuhan air domestik rata-rata adalah 60–120 li...