Materi 3
PENYEHATAN TANAH DAN LINGKUNGAN
3.1 Tanah sebagai
Amanah dalam Islam
Tanah merupakan salah satu komponen utama
lingkungan yang memiliki peran vital dalam kehidupan manusia. Dalam perspektif
Islam, tanah bukan sekadar benda mati, tetapi bagian dari ciptaan Allah yang
memiliki fungsi ekologis dan spiritual. Tanah menjadi tempat tumbuhnya tanaman,
sumber pangan, serta media kehidupan bagi berbagai makhluk. Oleh karena itu,
manusia diposisikan sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga dan
mengelola tanah dengan bijaksana. [sumber: http://www.arcworld.org/faiths.asp?pageID=12]
Al-Qur’an sering menggambarkan tanah sebagai
simbol kehidupan dan kebangkitan, seperti tanah yang mati kemudian dihidupkan
kembali oleh air hujan. Hal ini menunjukkan bahwa tanah memiliki nilai penting
dalam siklus kehidupan. Dalam konteks ini, merusak tanah berarti mengganggu
keseimbangan ekosistem yang telah ditetapkan oleh Allah. [sumber: https://www.arcworld.org/downloads/Muslim-Green-Guide.pdf]
Dalam kajian sanitasi, tanah juga memiliki
fungsi sebagai media penyerapan dan penyaring alami terhadap limbah. Namun,
kemampuan ini memiliki batas. Jika tanah tercemar secara berlebihan, maka
fungsinya akan terganggu dan dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia. Oleh
karena itu, menjaga kualitas tanah menjadi bagian dari tanggung jawab ekologis
dan spiritual. [sumber: https://greenprophet.com/]
3.2 Najis dan
Kontaminasi Tanah
Dalam fikih Islam, tanah memiliki peran penting
dalam proses penyucian, salah satunya melalui tayamum. Tanah yang
digunakan untuk tayamum harus bersih dan tidak tercemar najis. Hal ini
menunjukkan bahwa Islam mengakui pentingnya kualitas tanah dalam praktik
ibadah. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]
Najis yang mencemari tanah dapat berasal dari
berbagai sumber, seperti kotoran manusia, hewan, atau limbah lainnya. Dalam
perspektif fikih, tanah yang terkena najis harus disucikan sebelum dapat
digunakan untuk keperluan ibadah. Konsep ini secara tidak langsung berkaitan
dengan prinsip dekontaminasi dalam ilmu sanitasi modern. [sumber: https://islamqa.info/id/]
Dalam ilmu lingkungan, kontaminasi tanah dapat
terjadi akibat limbah domestik, industri, maupun pertanian. Zat-zat berbahaya
seperti logam berat, pestisida, dan bahan kimia dapat terakumulasi dalam tanah
dan berdampak pada kesehatan manusia melalui rantai makanan. Hal ini
menunjukkan bahwa konsep najis dalam Islam memiliki relevansi dengan konsep
polusi dalam sains, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. [sumber: https://greenprophet.com/]
3.3 Degradasi Tanah
dan Dampaknya terhadap Kesehatan
Degradasi tanah merupakan penurunan kualitas
tanah akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali. Bentuk degradasi dapat
berupa erosi, pencemaran, penurunan kesuburan, dan perubahan struktur tanah.
Fenomena ini banyak terjadi akibat praktik pertanian yang tidak ramah
lingkungan, pembuangan limbah sembarangan, serta urbanisasi yang tidak
terencana. [sumber: https://tirto.id/]
Dampak degradasi tanah tidak hanya dirasakan
pada sektor pertanian, tetapi juga pada kesehatan masyarakat. Tanah yang
tercemar dapat menjadi media berkembangnya mikroorganisme patogen, serta
menjadi sumber pencemaran air tanah. Hal ini berpotensi menyebabkan penyakit
seperti diare, infeksi kulit, dan gangguan kesehatan lainnya. [sumber: https://www.unicef.org/mena/reports/islamic-perspectives-wash]
Dalam Islam, kerusakan lingkungan termasuk
tanah sering dikaitkan dengan perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab.
Konsep fasad fil ardh (kerusakan di muka bumi) menggambarkan kondisi di
mana manusia melampaui batas dalam memanfaatkan sumber daya alam. Oleh karena
itu, menjaga tanah dari kerusakan merupakan bagian dari upaya menjaga
keseimbangan alam. [sumber: https://www.arcworld.org/downloads/Muslim-Green-Guide.pdf]
3.4 Konsep
Ekoteologi dalam Islam
Ekoteologi merupakan pendekatan yang
menggabungkan nilai-nilai teologis dengan kesadaran ekologis. Dalam Islam,
konsep ini tercermin dalam ajaran tentang keseimbangan (mizan), amanah,
dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. [sumber: http://www.arcworld.org/faiths.asp?pageID=12]
Islam mengajarkan bahwa manusia tidak memiliki
hak mutlak atas alam, melainkan hanya sebagai pengelola yang harus menjaga
keseimbangan. Tanah, air, dan udara merupakan bagian dari sistem yang saling
terhubung, sehingga kerusakan pada satu komponen akan berdampak pada komponen
lainnya. [sumber: https://www.arcworld.org/downloads/Muslim-Green-Guide.pdf]
Dalam konteks sanitasi, ekoteologi memberikan
dasar moral untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pendekatan ini
menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga
bentuk ibadah kepada Allah. Dengan demikian, penyehatan tanah tidak hanya
dipandang sebagai kebutuhan teknis, tetapi juga sebagai tanggung jawab
spiritual. [sumber: https://greenprophet.com/]
3.5 Upaya
Penyehatan Tanah
Penyehatan tanah dapat dilakukan melalui
berbagai upaya, baik secara tradisional maupun modern. Salah satu langkah
penting adalah pengelolaan limbah yang baik, sehingga tidak mencemari tanah.
Limbah domestik seperti sampah organik dapat diolah menjadi kompos, yang justru
dapat meningkatkan kesuburan tanah. [sumber: https://suaramuhammadiyah.id/]
Selain itu, penggunaan bahan kimia dalam
pertanian perlu dikendalikan agar tidak merusak struktur dan kualitas tanah.
Praktik pertanian berkelanjutan, seperti penggunaan pupuk organik dan rotasi
tanaman, dapat menjadi solusi dalam menjaga kesehatan tanah. [sumber: https://greenprophet.com/]
Dalam konteks masyarakat, edukasi
tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan juga sangat penting.
Pendekatan berbasis agama dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat, terutama di lingkungan pesantren dan komunitas religius.
[sumber: https://hidayatullah.com/]
3.6 Sintesis: Integrasi Nilai Islam dan Ilmu Lingkungan
Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa konsep
penyehatan tanah dalam Islam dan ilmu lingkungan memiliki kesamaan dalam
tujuan, yaitu menjaga keseimbangan dan keberlanjutan kehidupan. Islam
memberikan landasan moral dan spiritual, sementara ilmu lingkungan memberikan
pendekatan teknis dan ilmiah.
Namun, terdapat perbedaan dalam cara pandang.
Islam menggunakan pendekatan normatif berbasis wahyu, sedangkan sains
menggunakan pendekatan empiris berbasis data. Perbedaan ini bukan untuk
dipertentangkan, melainkan untuk saling melengkapi.
Konsep Ngaji Sanitasi dalam konteks
tanah adalah upaya memahami ajaran Islam tentang lingkungan dengan pendekatan
ilmiah, sehingga menghasilkan perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap
alam. Dengan integrasi ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga tanah tidak
hanya karena kebutuhan ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan amanah
dari Allah.
3.7 Dalil Qur’an
dan Hadits
3.7.1. Tanah
sebagai Asal Penciptaan Manusia
Al-Qur’an
مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا
نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى
(QS. Ṭāhā: 55)
Artinya:
“Dari (tanah) itulah Kami menciptakan kamu, dan ke dalamnya Kami akan
mengembalikan kamu, dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada waktu yang
lain.”
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن
طِينٍ
(QS. Al-Mu’minūn: 12)
Artinya:
“Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari sari pati (berasal) dari
tanah.”
3.7.2. Tanah
sebagai Sumber Kehidupan dan Rezeki
Al-Q.ur’an
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا
فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ
(QS. Al-Mulk: 15)
Artinya:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala
penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.”
فَلْيَنظُرِ الْإِنسَانُ إِلَىٰ طَعَامِهِ أَنَّا
صَبَبْنَا الْمَاءَ صَبًّا ثُمَّ شَقَقْنَا الْأَرْضَ شَقًّا فَأَنبَتْنَا فِيهَا
حَبًّا
(QS. ‘Abasa: 24–27)
Artinya:
“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya; sesungguhnya Kami
benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi
dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan di dalamnya biji-bijian.”
3.7.3. Larangan
Merusak Tanah dan Lingkungan
Al-Qur’an
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
(QS. Al-A‘rāf: 56)
Artinya:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا
كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
(QS. Ar-Rūm: 41)
Artinya:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan
manusia.”
3.7.4. Manusia
sebagai Khalifah dan Pengelola Bumi
Al-Qur’an
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ
خَلِيفَةً
(QS. Al-Baqarah: 30)
Artinya:
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ
فِيهَا
(QS. Hūd: 61)
Artinya:
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”
3.7.5. Tanah
sebagai Sarana Bersuci (Tayammum)
Al-Qur’an
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
(QS. An-Nisā’: 43)
Artinya:
“Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci).”
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
(QS. Al-Mā’idah: 6)
Artinya:
“Maka usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (tanah) itu.”
Hadits
جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Artinya:
“Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan sebagai alat bersuci.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
3.7.6. Anjuran
Menanam dan Menghijaukan Bumi
Hadits
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ
زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ
بِهِ صَدَقَةٌ
Artinya:
“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh
burung, manusia, atau hewan, kecuali itu menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
3.7.7. Larangan
Buang Air Sembarangan di Tanah
Hadits
اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ
قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ؟
قَالَ:
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
Artinya:
“Hindarilah dua perkara yang mendatangkan laknat.”
Mereka bertanya: “Apa itu?”
Beliau menjawab:
“Orang yang buang air di jalan umum atau di tempat berteduh.”
(HR. Muslim)
3.7.8. Etika
Pemanfaatan Tanah
Hadits
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
Artinya:
“Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
(HR. Tirmidzi)
3.8. Kaidah Ushul Fiqih dan Maqolah
1. Kaidah: Tidak
Boleh Membahayakan
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang
lain.”
Makna dalam Tanah:
Pencemaran tanah (limbah, bahan berbahaya, sampah) dilarang karena merusak
kesehatan manusia dan lingkungan.
2. Kaidah:
Kemudaratan Harus Dihilangkan
الضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya:
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Makna dalam
Sanitasi Tanah:
Tanah yang tercemar harus direhabilitasi atau dibersihkan karena menjadi sumber
penyakit.
3. Kaidah: Mencegah
Kerusakan Didahulukan
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ
مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya:
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Makna dalam Tanah:
Menjaga tanah dari pencemaran lebih utama daripada keuntungan ekonomi jangka
pendek.
4. Kaidah: Menutup
Jalan Kerusakan (Sadd adz-Dzari’ah)
سَدُّ الذَّرَائِعِ
Artinya:
“Menutup segala jalan yang mengarah pada kerusakan.”
Makna dalam Tanah:
Melarang praktik pembuangan limbah sembarangan untuk mencegah kerusakan tanah.
5. Kaidah: Sesuatu
yang Menjadi Sarana Wajib, Maka Wajib
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ
إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya:
“Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi
wajib.”
Makna dalam Tanah:
Karena menjaga kesehatan wajib, maka menjaga kualitas tanah juga menjadi
kewajiban.
6. Kaidah: Sarana
Mengikuti Tujuan
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ
الْمَقَاصِدِ
Artinya:
“Sarana mengikuti hukum tujuan.”
Makna dalam Tanah:
Pengelolaan tanah (sanitasi, pertanian sehat) mengikuti tujuan menjaga
kehidupan.
7. Kaidah: Segala
Sesuatu Bergantung pada Niat
الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
Artinya:
“Segala perkara tergantung pada niatnya.”
Makna dalam
Sanitasi Tanah:
Menjaga lingkungan dengan niat ibadah bernilai pahala.
8. Kaidah Maqashid
Syariah: Menjaga Jiwa dan Lingkungan
حِفْظُ النَّفْسِ وَالْبِيئَةِ
مِنَ الضَّرُورِيَّاتِ
Artinya:
“Menjaga jiwa dan lingkungan termasuk kebutuhan pokok dalam syariat.”
Makna dalam Tanah:
Tanah yang sehat berperan penting dalam menjaga kesehatan manusia.
9. Maqolah Ulama:
Bumi sebagai Amanah
Ibnu Taimiyah
الْإِنسَانُ مُسْتَخْلَفٌ
فِي الأَرْضِ
Artinya:
“Manusia adalah khalifah (pemegang amanah) di bumi.”
10. Maqolah Ulama:
Kewajiban Memakmurkan Bumi
Al-Qurthubi
(tafsir)
عِمَارَةُ الأَرْضِ مِنْ
مَقَاصِدِ الشَّرِيعَةِ
Artinya:
“Memakmurkan bumi merupakan tujuan syariat.”
11. Maqolah Ulama:
Larangan Merusak Lingkungan
Imam Al-Ghazali
كُلُّ مَا يُفْضِي إِلَى
الإِضْرَارِ بِالْخَلْقِ فَهُوَ مَمْنُوعٌ
Artinya:
“Segala sesuatu yang menyebabkan mudarat bagi makhluk adalah terlarang.”
12. Kaidah:
Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Artinya:
“Kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.”
Makna dalam Tanah:
Budaya menjaga lingkungan dapat menjadi norma sosial yang mengikat.
13. Kaidah:
Kepentingan Umum Didahulukan
المَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ
مُقَدَّمَةٌ عَلَى المَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ
Artinya:
“Kepentingan umum didahulukan daripada kepentingan pribadi.”
Makna dalam Tanah:
Pengelolaan lahan harus mempertimbangkan dampak lingkungan bagi masyarakat
luas.
14. Maqolah Ulama:
Lingkungan Bersih Mencerminkan Keimanan
Imam Al-Ghazali
(makna umum)
نَظَافَةُ البِيئَةِ
مِنْ حُسْنِ الدِّينِ
Artinya:
“Kebersihan lingkungan merupakan bagian dari kebaikan agama.”
Penutup Bab
Bab ini menegaskan bahwa tanah merupakan bagian
penting dari sistem kehidupan yang harus dijaga kesehatannya. Islam telah
memberikan dasar nilai dalam menjaga lingkungan, sementara ilmu sanitasi
memberikan metode praktis dalam pengelolaannya. Integrasi keduanya menjadi
kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat, lestari, dan berkelanjutan.
Dari dalil-dalil
tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
· Tanah adalah asal penciptaan manusia
· Tanah merupakan sumber kehidupan dan pangan
· Islam melarang keras perusakan lingkungan
· Manusia adalah khalifah yang bertanggung jawab
menjaga bumi
· Tanah memiliki fungsi spiritual (tayammum)
· Menjaga dan menghijaukan tanah bernilai sedekah
· Sanitasi tanah (tidak mencemari) adalah
kewajiban
Dari kaidah dan
maqolah ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:
· Tanah adalah amanah yang harus dijaga
· Pencemaran tanah merupakan bentuk kemudaratan
yang harus dihilangkan
· Pencegahan kerusakan lebih utama daripada
pemanfaatan
· Pengelolaan tanah berkaitan dengan maqashid
syariah
· Kepentingan lingkungan lebih diutamakan
daripada kepentingan individu
· Budaya menjaga lingkungan dapat menjadi norma
hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar