Penyediaan air yang memenuhi lima syarat utama (kuantitas, kualitas, kontinuitas, aksesibilitas, dan harga terjangkau) sebenarnya sangat selaras dengan prinsip Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat) dalam menjaga kelangsungan hidup manusia (Hifzhu Nafs). Lima syarat penyediaan air (Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas, Aksesibilitas, dan Harga Terjangkau) adalah manifestasi dari ibadah ghairu mahdhah. Air bukan sekadar komoditas, melainkan ruh kehidupan yang diatur ketat dalam syariat.
Berikut adalah kajian mengenai syarat-syarat tersebut:
1. Syarat Kuantitas (Jumlah yang Mencukupi)
Islam mewajibkan ketersediaan air yang cukup untuk bersuci (thaharah) dan kelangsungan hidup. Tanpa kuantitas yang memadai, kewajiban agama akan terhambat.
Dalil Al-Qur'an: وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا "Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya (berkah)." (QS. Qaf: 9) (Keberkahan air mencakup kecukupan jumlahnya untuk seluruh makhluk).
Dalil Al-Qur'an: وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ ۖ وَإِنَّا عَلَىٰ ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ "Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa melenyapkannya." (QS. Al-Mu'minun: 18)
Dalil Hadits: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ "Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha' air." (HR. Bukhari & Muslim) (Hadits ini menetapkan standar kuantitas minimal untuk fungsi sanitasi dasar/personal).
Kaidah Ushul Fiqih: مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ "Suatu kewajiban (shalat) yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu (air untuk wudhu), maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib."
Maqolah Ulama: Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa air adalah nikmat yang paling luas, maka menyediakannya dalam jumlah cukup adalah bentuk syukur tertinggi.
2. Syarat Kualitas (Mutu/Kesehatan)
Air harus Thahir (suci) dan Mutahhir (mensucikan), serta tidak mengandung unsur kimia atau biologis yang merusak tubuh (Thayyib).
Dalil Al-Qur'an: وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ "...dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal: 11)
Dalil Hadits: إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ "Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang menajiskannya kecuali jika berubah bau, rasa, atau warnanya." (HR. Ibnu Majah) (Ini adalah dasar parameter fisik kualitas air: bau, rasa, dan warna).
Kaidah Ushul Fiqih: الضَّرَرُ يُزَالُ "Segala bentuk bahaya harus dihilangkan." (Air yang tercemar/berkualitas buruk adalah bahaya bagi jiwa manusia, maka wajib diolah).
Maqolah Ulama: Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyatakan: "Kesehatan adalah nikmat terbesar setelah iman, dan kesehatan mustahil terjaga tanpa air yang bersih."
3. Syarat Kontinuitas (Keberlangsungan)
Penyediaan air tidak boleh terputus. Islam melarang tindakan yang merusak ekosistem yang menyebabkan sumber air kering.
Dalil Al-Qur'an: قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَصْبَحَ مَاؤُكُمْ غَوْرًا فَمَن يَأْتِيكُم بِمَاءٍ مَّعِينٍ "Katakanlah: Terangkanlah kepadaku jika sumber airmu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?" (QS. Al-Mulk: 30)
Dalil Hadits: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْطَعَ سِدْرُ الصَّوْبِ "Rasulullah SAW melarang memotong pohon bidara (di padang pasir)." (HR. Abu Dawud) (Ulama menjelaskan ini dilarang karena pohon tersebut melindungi sumber air dan tempat bernaung, demi menjaga kontinuitas air).
Kaidah Ushul Fiqih: الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ "Hukum asal sesuatu adalah tetap sebagaimana keadaan sebelumnya." (Penyediaan air harus tetap stabil dan kontinu sebagaimana kebutuhan manusia yang terus ada).
Maqolah Ulama: Syekh Zainuddin Al-Malibari menyatakan bahwa mewakafkan sumur yang airnya mengalir terus-menerus adalah Sadaqah Jariyah yang paling utama.
4. Syarat Aksesibilitas (Kemudahan Akses)
Air harus bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Menghalangi akses air adalah tindakan dzalim.
Dalil Al-Qur'an: وَنَبِّئْهُمْ أَنَّ الْمَاءَ قِسْمَةٌ بَيْنَهُمْ "Dan beritahukanlah kepada mereka bahwa air itu dibagi di antara mereka." (QS. Al-Qamar: 28)
Dalil Hadits: ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ... رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ "Tiga orang yang tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat... (salah satunya) orang yang memiliki kelebihan air di jalan namun ia menghalangi orang yang menempuh perjalanan darinya." (HR. Bukhari)
Dalil Hadits: الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ "Orang-orang Muslim itu berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput (pakan ternak), dan api." (HR. Abu Dawud)
Kaidah Ushul Fiqih: الْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ تُقَدَّمُ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ "Kepentingan umum (akses air publik) harus didahulukan daripada kepentingan pribadi (monopoli sumber air)."
Maqolah Ulama: Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa sumber air di tanah tak bertuan tidak boleh dimiliki secara pribadi jika hal itu menyulitkan orang banyak.
5. Harga Terjangkau (Keadilan Ekonomi)
Air adalah hak asasi. Jika ada biaya (karena proses filtrasi/distribusi), maka biaya tersebut harus berbasis pelayanan, bukan eksploitasi.
Dalil Al-Qur'an: أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ ، أَأَنتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنزِلُونَ "Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya dari awan ataukah Kami yang menurunkannya?" (QS. Al-Waqi'ah: 68-69) (Ayat ini mengingatkan bahwa asal air adalah gratis dari Allah, maka manusia tidak boleh menjualnya dengan harga yang mencekik).
Dalil Hadits: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ "Rasulullah SAW melarang menjual kelebihan air." (HR. Muslim)
Dalil Hadits: أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: سَقْيُ الْمَاءِ "Sedekah apa yang paling utama? Rasulullah SAW menjawab: Memberi air minum." (HR. Abu Dawud)
Dalil Hadits: مَنْ حَفَرَ مَاءً لَمْ تَشْرَبْ مِنْهُ كَبِدٌ حَرَّى مِنْ جِنٍّ وَلَا إِنْسٍ وَلَا طَائِرٍ إِلَّا آجَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Barangsiapa menggali (menyediakan) sumber air, maka tidak ada satu hati yang haus baik dari jin, manusia, maupun burung yang meminum darinya, kecuali Allah akan memberinya pahala pada hari kiamat." (HR. Ibnu Khuzaimah)
Kaidah Ushul Fiqih: تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ "Kebijakan pemimpin (pemerintah) terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan." (Kebijakan tarif air harus pro-rakyat miskin).
Maqolah Ulama: Uthman bin Affan RA membeli sumur Rumah dari seorang Yahudi yang menjual air dengan harga mahal, lalu beliau mewakafkannya agar rakyat bisa mengambil air secara gratis. Ini adalah teladan tertinggi dalam menjamin harga air yang terjangkau (bahkan gratis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar