SANITASI ADALAH AMANAH, AIR ADALAH BERKAH
1. Pendahuluan: Air Sebagai Ayat Kauniyah
Secara teknis, air adalah zat pelarut universal yang menjadi media utama penularan penyakit (water-borne diseases). Secara syar'i, air adalah saksi kebesaran Allah.
Teks Arab & Dalil:
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ
“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.” (QS. Al-Anbiya: 30)
Kajian Teknis: Jika kualitas air buruk, maka kehidupan (kesehatan) akan terancam. Data menunjukkan bahwa sanitasi yang buruk berkontribusi signifikan terhadap angka stunting dan diare. Menjamin air bersih adalah bagian dari menjaga keturunan (Hifzhu Nasl).
2. Syarat Kuantitas: Manajemen Kebutuhan vs Keserakahan
Secara teknis, kita menghitung kebutuhan air berdasarkan jumlah penghuni rumah (misal: 120 liter/orang/hari). Namun, Islam mengajarkan efisiensi ekstrem melalui keteladanan Rasulullah SAW.
Teks Arab & Dalil:
كَانَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ
“Beliau (Nabi) berwudhu dengan 1 mud (±625 ml) dan mandi dengan 1 sha’ (±2.5-3 liter).” (HR. Bukhari)
Pesan Dakwah: Kita sering kali boros saat wudhu atau mandi shower. Menggunakan air melebihi kebutuhan bukan hanya membuang sumber daya, tapi juga melanggar batas yang dicintai Allah.
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
3. Syarat Kualitas: Thaharah dan Baku Mutu Lingkungan
Air untuk konsumsi dan ibadah harus memenuhi syarat fisik (tidak berbau, berwarna, dan berasa). Ini selaras dengan definisi air Mutlaq.
Teks Arab & Dalil:
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang menajiskannya kecuali jika berubah bau, rasa, atau warnanya.” (HR. Ibnu Majah)
Kajian Teknis: Perubahan warna/bau biasanya menandakan adanya polutan kimia atau biologis. Memberikan air yang tidak layak kepada masyarakat melanggar kaidah:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (Kaidah Fiqih)
4. Syarat Kontinuitas & Aksesibilitas: Keadilan Sosial (Water Equity)
Secara teknis, kita bicara tentang head pump dan distribusi tekanan. Secara Islam, ini bicara tentang hak asasi manusia atas air.
Teks Arab & Dalil:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
“Umat Islam berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Kaidah Ushul Fiqih:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Pesan Dakwah: Negara dan penyedia layanan air wajib menjamin akses hingga ke pelosok dengan harga terjangkau. Memonopoli air atau menjualnya dengan harga eksploitatif adalah kedzaliman.
5. Maqolah Ulama & Komitmen Profesi
Sebagai tenaga kesehatan lingkungan, pekerjaan kita membangun IPAL, sumur gali, atau sistem perpipaan adalah bentuk jihad di jalan Allah.
Maqolah Ulama (Imam Al-Ghazali):
“Sesuatu yang paling umum manfaatnya bagi manusia setelah udara adalah air.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar