Materi 1
TERMINOLOGI NGAJI
DAN SANITASI DALAM ISLAM
1.1 Pengertian “Ngaji” dalam Tradisi Keilmuan
Islam
Istilah ngaji dalam konteks masyarakat Muslim
Indonesia memiliki makna yang luas dan mendalam. Secara sederhana, ngaji sering
dipahami sebagai kegiatan membaca Al-Qur’an. Namun dalam tradisi keilmuan
Islam, ngaji mencakup proses memahami (tafahhum), mendalami (tadabbur),
dan mengamalkan ilmu dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, ngaji bukan
sekadar aktivitas verbal, melainkan transformasi pengetahuan menjadi perilaku.
[sumber: https://www.nu.or.id]
Dalam sejarah Islam, tradisi ngaji berkembang melalui majelis
ilmu, pesantren, dan halaqah. Para ulama menempatkan kebersihan sebagai bagian
dari materi penting dalam pengajaran, karena berkaitan langsung dengan sah atau
tidaknya ibadah. Oleh sebab itu, konsep sanitasi sebenarnya telah lama menjadi
bagian dari kurikulum keislaman, meskipun belum disebut dengan istilah modern.
[sumber: https://hidayatullah.com/]
Ngaji sanitasi, dalam konteks buku ini, dapat dimaknai sebagai
upaya memahami konsep kebersihan, kesehatan lingkungan, dan pengelolaan sumber
daya alam melalui perspektif ajaran Islam yang terintegrasi dengan ilmu
pengetahuan modern. Pendekatan ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan
antara praktik keagamaan dan perilaku kesehatan masyarakat. [sumber: https://www.islamic-relief.org/what-we-do/water-sanitation-and-hygiene-wash/]
1.2 Konsep Thaharah (Kesucian)
Konsep utama dalam sanitasi Islam adalah thaharah,
yaitu kondisi suci dari hadas dan najis. Thaharah mencakup dua aspek utama:
kebersihan lahir (fisik) dan kebersihan batin (spiritual). Dalam praktiknya,
thaharah diwujudkan melalui wudhu, mandi wajib, tayamum, serta menjaga
kebersihan pakaian, tubuh, dan lingkungan. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]
Dalam perspektif fikih, najis diklasifikasikan menjadi
beberapa jenis, seperti najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah),
dan berat (mughallazhah). Setiap jenis memiliki cara penyucian yang
berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem klasifikasi
kontaminasi yang cukup rinci, yang secara konseptual dapat disejajarkan dengan
prinsip sanitasi modern. [sumber: https://islamqa.info/id/]
Lebih jauh, thaharah bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga
memiliki dimensi kesehatan. Kebiasaan mencuci anggota tubuh secara rutin,
menjaga kebersihan lingkungan, dan menghindari najis berkontribusi terhadap
pencegahan penyakit. Dengan demikian, thaharah dapat dipahami sebagai bentuk
preventif dalam kesehatan masyarakat. [sumber: https://www.unicef.org/mena/reports/islamic-perspectives-wash]
1.3 Sanitasi dalam Perspektif Fikih
Sanitasi dalam perspektif fikih mencakup aturan-aturan yang
mengatur hubungan manusia dengan lingkungan, khususnya terkait kebersihan air,
tanah, dan tempat tinggal. Fikih tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga
aspek kehidupan sehari-hari yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat. [sumber: https://muhammadiyah.or.id/fikih-air/]
Salah satu contoh adalah aturan tentang penggunaan air. Fikih
membedakan antara air yang suci dan menyucikan (thahur), air yang suci
tetapi tidak menyucikan, serta air yang najis. Klasifikasi ini menunjukkan
adanya standar kualitas air dalam Islam, yang secara tidak langsung berkaitan
dengan prinsip keamanan air dalam ilmu sanitasi modern. [sumber: https://muhammadiyah.or.id/fikih-air/]
Selain itu, Islam juga mengatur larangan mencemari sumber air,
seperti buang air di tempat terbuka atau di aliran sungai. Larangan ini
memiliki implikasi besar dalam menjaga kualitas lingkungan dan mencegah
penyebaran penyakit berbasis air. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]
1.4 Hubungan Iman, Kebersihan, dan Kesehatan
Dalam Islam, kebersihan memiliki kedudukan yang sangat tinggi,
bahkan sering dikaitkan dengan iman. Hadis yang menyatakan bahwa “kebersihan
adalah sebagian dari iman” mencerminkan pentingnya menjaga kebersihan sebagai
bagian dari kehidupan seorang Muslim. [sumber: https://hidayatullah.com/]
Hubungan antara kebersihan dan kesehatan juga sangat erat.
Lingkungan yang bersih akan mengurangi risiko penyakit, meningkatkan kualitas
hidup, dan mendukung produktivitas masyarakat. Dalam konteks ini, ajaran Islam
tentang kebersihan sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat modern.
[sumber: https://www.islamic-relief.org/what-we-do/water-sanitation-and-hygiene-wash/]
Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan
antara pemahaman agama dan perilaku sanitasi. Sebagian masyarakat memahami
konsep thaharah hanya sebatas ritual ibadah, tanpa mengaitkannya dengan
kebersihan lingkungan. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan edukatif yang
lebih integratif, yang menggabungkan nilai-nilai agama dengan ilmu pengetahuan.
[sumber: https://tirto.id/]
1.5 Sintesis: Menuju Konsep Ngaji Sanitasi
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep
sanitasi dalam Islam sebenarnya telah terbangun secara komprehensif melalui
ajaran thaharah, fikih lingkungan, dan etika kebersihan. Namun, istilah dan
pendekatan yang digunakan masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya
terintegrasi dengan terminologi ilmiah modern.
Di sisi lain, ilmu sanitasi modern menawarkan pendekatan
berbasis data dan teknologi, tetapi seringkali kurang menyentuh aspek spiritual
dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah sintesis yang
menggabungkan kedua pendekatan tersebut.
Konsep Ngaji Sanitasi hadir sebagai jembatan antara
ilmu agama dan ilmu kesehatan lingkungan. Melalui pendekatan ini, kebersihan
tidak hanya dipahami sebagai kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai bentuk
ibadah dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Dengan demikian, diharapkan
terjadi perubahan perilaku yang lebih berkelanjutan dan berbasis nilai.
1.6 Dalil Qur’an dan Hadits
1.6.1. Dalil tentang Kebersihan
sebagai Bagian dari Iman
Hadits
النَّظَافَةُ
مِنَ الإِيمَانِ
Artinya:
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.”
(HR. Muslim)
الطُّهُورُ
شَطْرُ الإِيمَانِ
Artinya:
“Bersuci (thaharah) adalah setengah dari iman.”
(HR. Muslim)
1.6.2. Dalil tentang Perintah
Bersuci (Thaharah)
Al-Qur’an
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ...
(QS. Al-Mā’idah: 6)
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku...”
وَإِن
كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
(QS. Al-Mā’idah: 6)
Artinya:
“Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”
1.6.3. Dalil tentang Kecintaan
Allah kepada Orang yang Bersih
Al-Qur’an
إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(QS. Al-Baqarah: 222)
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri.”
1.6.4. Dalil tentang Kebersihan
Lingkungan
Hadits
اتَّقُوا
اللَّاعِنَيْنِ
قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ:
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
Artinya:
“Hindarilah dua perkara yang mendatangkan laknat.”
Para sahabat bertanya: “Apakah itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
“Orang yang buang air di jalan umum atau di tempat orang berteduh.”
(HR. Muslim)
1.6.5. Dalil tentang Larangan
Mencemari Air
Hadits
لَا
يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ
فِيهِ
Artinya:
“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang tergenang yang tidak
mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
1.6.6. Dalil tentang Ngaji (Mencari
Ilmu)
Al-Qur’an
اقْرَأْ
بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
(QS. Al-‘Alaq: 1)
Artinya:
“Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan.”
قُلْ
هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
(QS. Az-Zumar: 9)
Artinya:
“Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang
tidak mengetahui?”
Hadits
طَلَبُ
الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”
(HR. Ibnu Majah)
1.6.7. Dalil tentang Tanggung Jawab
Manusia terhadap Lingkungan
Al-Qur’an
وَلَا
تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
(QS. Al-A’raf: 56)
Artinya:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
هُوَ
أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
(QS. Hud: 61)
Artinya:
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”
1.6.8. Dalil tentang Etika Hidup
Bersih dan Sehat
Hadits
إِنَّ
اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan menyukai kebaikan, Maha Bersih dan
menyukai kebersihan.”
(HR. Tirmidzi)
1.7. Kaidah Ushul Fiqih dan Maqolah
1.7.1. Kaidah:
Segala Sesuatu pada Dasarnya Mubah (Termasuk Teknologi Sanitasi)
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
Artinya:
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”
Makna dalam
Sanitasi:
Segala bentuk teknologi sanitasi (filter air, jamban, pengolahan limbah, dll.)
pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
1.7.2. Kaidah:
Mencegah Kerusakan Didahulukan daripada Mengambil Manfaat
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya:
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Makna dalam
Sanitasi:
Pencegahan pencemaran lingkungan lebih utama daripada sekadar mencari
keuntungan ekonomi.
1.7.3. Kaidah:
Tidak Boleh Membahayakan
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang
lain.”
Makna dalam
Sanitasi:
Segala aktivitas yang mencemari air, udara, atau lingkungan dilarang karena
membahayakan.
1.7.4. Kaidah:
Kemudaratan Harus Dihilangkan
الضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya:
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Makna dalam
Sanitasi:
Lingkungan yang kotor, limbah, dan penyakit harus diatasi karena merupakan
bentuk mudarat.
1.7.5. Kaidah:
Sesuatu yang Menjadi Sarana Wajib, Maka Hukumnya Wajib
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya:
“Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi
wajib.”
Makna dalam
Sanitasi:
Karena menjaga kesehatan itu wajib, maka sarana sanitasi (air bersih, jamban,
dll.) juga menjadi wajib.
1.7.6. Kaidah:
Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Artinya:
“Adat/kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.”
Makna dalam
Sanitasi:
Budaya hidup bersih dapat menjadi standar sosial dan hukum dalam masyarakat.
1.7.7. Kaidah:
Kesulitan Mendatangkan Kemudahan
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ
التَّيْسِيرَ
Artinya:
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Makna dalam
Sanitasi:
Dalam kondisi darurat (misalnya tidak ada air), diperbolehkan tayammum sebagai
alternatif sanitasi.
1.7.8. Maqolah
Ulama: Ilmu Sebelum Amal
Imam Bukhari
العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالعَمَلِ
Artinya:
“Ilmu itu sebelum ucapan dan perbuatan.”
Makna dalam Ngaji
Sanitasi:
Pemahaman tentang sanitasi harus didasarkan pada ilmu, bukan sekadar kebiasaan.
1.7.9. Maqolah
Ulama: Kebersihan Bagian dari Kesempurnaan Agama
Imam Al-Ghazali
النَّظَافَةُ مِنْ كَمَالِ الدِّينِ
Artinya:
“Kebersihan merupakan bagian dari kesempurnaan agama.”
1.7.10. Maqolah
Ulama: Agama Dibangun atas Kebersihan dan Kesucian
Ibnu Taimiyah
الدِّينُ كُلُّهُ طَهَارَةٌ
Artinya:
“Seluruh ajaran agama berkaitan dengan kesucian.”
1.7.11. Kaidah
Maqashid Syariah: Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs)
حِفْظُ النَّفْسِ مِنَ الضَّرُورِيَّاتِ الخَمْسِ
Artinya:
“Menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima kebutuhan pokok (maqashid
syariah).”
Makna dalam
Sanitasi:
Sanitasi adalah bagian dari menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.
1.7.12. Kaidah:
Segala Sesuatu Bergantung pada Niat
الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
Artinya:
“Segala perkara tergantung pada niatnya.”
Makna dalam
Sanitasi:
Menjaga kebersihan dengan niat ibadah akan bernilai pahala.
1.7.13. Maqolah
Ulama: Kesehatan adalah Nikmat Besar
Imam Asy-Syafi’i
(dinisbatkan)
الصِّحَّةُ تَاجٌ عَلَى رُءُوسِ الأَصِحَّاءِ لَا
يَرَاهُ إِلَّا المَرْضَى
Artinya:
“Kesehatan adalah mahkota di atas kepala orang sehat yang tidak terlihat
kecuali oleh orang sakit.”
1.7.14. Kaidah:
Menutup Jalan Kerusakan
سَدُّ الذَّرَائِعِ
Artinya:
“Menutup segala jalan yang dapat mengarah pada kerusakan.”
Makna dalam
Sanitasi:
Melarang buang sampah sembarangan untuk mencegah dampak penyakit.
Penutup Bab
Bab ini menegaskan bahwa terminologi ngaji dan sanitasi dalam Islam memiliki
keterkaitan yang erat. Thaharah sebagai konsep dasar menunjukkan bahwa Islam
telah memiliki fondasi kuat dalam praktik sanitasi. Tantangan ke depan adalah
bagaimana mentransformasikan pemahaman tersebut menjadi gerakan nyata dalam
kehidupan masyarakat melalui pendekatan yang integratif, edukatif, dan
kontekstual.
Dari
dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa:
· Kebersihan (thaharah) adalah bagian inti
dari iman
· Islam mengatur kebersihan tubuh, lingkungan,
dan sumber daya
· Menjaga lingkungan merupakan perintah langsung
dari Al-Qur’an
· Ngaji (menuntut ilmu) menjadi dasar memahami
sanitasi secara benar
· Sanitasi bukan sekadar praktik kesehatan,
tetapi bagian dari ibadah
Dari
kaidah dan maqolah ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:
·
Sanitasi memiliki
dasar kuat dalam ushul fiqih
·
Kebersihan dan
kesehatan adalah bagian dari maqashid syariah
·
Pencegahan
kerusakan lingkungan adalah prioritas utama
·
Teknologi sanitasi
diperbolehkan bahkan bisa menjadi wajib
·
Ilmu menjadi dasar
utama dalam praktik sanitasi
·
Niat menjadikan
sanitasi sebagai ibadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar