Jumat, 08 Mei 2026

Terminologi Ngaji Sanitasi

 

Materi  1

TERMINOLOGI NGAJI DAN SANITASI DALAM ISLAM


1.1 Pengertian “Ngaji” dalam Tradisi Keilmuan Islam

Istilah ngaji dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia memiliki makna yang luas dan mendalam. Secara sederhana, ngaji sering dipahami sebagai kegiatan membaca Al-Qur’an. Namun dalam tradisi keilmuan Islam, ngaji mencakup proses memahami (tafahhum), mendalami (tadabbur), dan mengamalkan ilmu dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, ngaji bukan sekadar aktivitas verbal, melainkan transformasi pengetahuan menjadi perilaku. [sumber: https://www.nu.or.id]

Dalam sejarah Islam, tradisi ngaji berkembang melalui majelis ilmu, pesantren, dan halaqah. Para ulama menempatkan kebersihan sebagai bagian dari materi penting dalam pengajaran, karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah. Oleh sebab itu, konsep sanitasi sebenarnya telah lama menjadi bagian dari kurikulum keislaman, meskipun belum disebut dengan istilah modern. [sumber: https://hidayatullah.com/]

Ngaji sanitasi, dalam konteks buku ini, dapat dimaknai sebagai upaya memahami konsep kebersihan, kesehatan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam melalui perspektif ajaran Islam yang terintegrasi dengan ilmu pengetahuan modern. Pendekatan ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara praktik keagamaan dan perilaku kesehatan masyarakat. [sumber: https://www.islamic-relief.org/what-we-do/water-sanitation-and-hygiene-wash/]


1.2 Konsep Thaharah (Kesucian)

Konsep utama dalam sanitasi Islam adalah thaharah, yaitu kondisi suci dari hadas dan najis. Thaharah mencakup dua aspek utama: kebersihan lahir (fisik) dan kebersihan batin (spiritual). Dalam praktiknya, thaharah diwujudkan melalui wudhu, mandi wajib, tayamum, serta menjaga kebersihan pakaian, tubuh, dan lingkungan. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]

Dalam perspektif fikih, najis diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, seperti najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah), dan berat (mughallazhah). Setiap jenis memiliki cara penyucian yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem klasifikasi kontaminasi yang cukup rinci, yang secara konseptual dapat disejajarkan dengan prinsip sanitasi modern. [sumber: https://islamqa.info/id/]

Lebih jauh, thaharah bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga memiliki dimensi kesehatan. Kebiasaan mencuci anggota tubuh secara rutin, menjaga kebersihan lingkungan, dan menghindari najis berkontribusi terhadap pencegahan penyakit. Dengan demikian, thaharah dapat dipahami sebagai bentuk preventif dalam kesehatan masyarakat. [sumber: https://www.unicef.org/mena/reports/islamic-perspectives-wash]


1.3 Sanitasi dalam Perspektif Fikih

Sanitasi dalam perspektif fikih mencakup aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan, khususnya terkait kebersihan air, tanah, dan tempat tinggal. Fikih tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga aspek kehidupan sehari-hari yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. [sumber: https://muhammadiyah.or.id/fikih-air/]

Salah satu contoh adalah aturan tentang penggunaan air. Fikih membedakan antara air yang suci dan menyucikan (thahur), air yang suci tetapi tidak menyucikan, serta air yang najis. Klasifikasi ini menunjukkan adanya standar kualitas air dalam Islam, yang secara tidak langsung berkaitan dengan prinsip keamanan air dalam ilmu sanitasi modern. [sumber: https://muhammadiyah.or.id/fikih-air/]

Selain itu, Islam juga mengatur larangan mencemari sumber air, seperti buang air di tempat terbuka atau di aliran sungai. Larangan ini memiliki implikasi besar dalam menjaga kualitas lingkungan dan mencegah penyebaran penyakit berbasis air. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]


1.4 Hubungan Iman, Kebersihan, dan Kesehatan

Dalam Islam, kebersihan memiliki kedudukan yang sangat tinggi, bahkan sering dikaitkan dengan iman. Hadis yang menyatakan bahwa “kebersihan adalah sebagian dari iman” mencerminkan pentingnya menjaga kebersihan sebagai bagian dari kehidupan seorang Muslim. [sumber: https://hidayatullah.com/]

Hubungan antara kebersihan dan kesehatan juga sangat erat. Lingkungan yang bersih akan mengurangi risiko penyakit, meningkatkan kualitas hidup, dan mendukung produktivitas masyarakat. Dalam konteks ini, ajaran Islam tentang kebersihan sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat modern. [sumber: https://www.islamic-relief.org/what-we-do/water-sanitation-and-hygiene-wash/]

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara pemahaman agama dan perilaku sanitasi. Sebagian masyarakat memahami konsep thaharah hanya sebatas ritual ibadah, tanpa mengaitkannya dengan kebersihan lingkungan. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan edukatif yang lebih integratif, yang menggabungkan nilai-nilai agama dengan ilmu pengetahuan. [sumber: https://tirto.id/]


1.5 Sintesis: Menuju Konsep Ngaji Sanitasi

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep sanitasi dalam Islam sebenarnya telah terbangun secara komprehensif melalui ajaran thaharah, fikih lingkungan, dan etika kebersihan. Namun, istilah dan pendekatan yang digunakan masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan terminologi ilmiah modern.

Di sisi lain, ilmu sanitasi modern menawarkan pendekatan berbasis data dan teknologi, tetapi seringkali kurang menyentuh aspek spiritual dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah sintesis yang menggabungkan kedua pendekatan tersebut.

Konsep Ngaji Sanitasi hadir sebagai jembatan antara ilmu agama dan ilmu kesehatan lingkungan. Melalui pendekatan ini, kebersihan tidak hanya dipahami sebagai kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Dengan demikian, diharapkan terjadi perubahan perilaku yang lebih berkelanjutan dan berbasis nilai.

1.6 Dalil Qur’an dan Hadits

1.6.1. Dalil tentang Kebersihan sebagai Bagian dari Iman

Hadits

النَّظَافَةُ مِنَ الإِيمَانِ

Artinya:
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.”
(HR. Muslim)


الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ

Artinya:
“Bersuci (thaharah) adalah setengah dari iman.”
(HR. Muslim)


1.6.2. Dalil tentang Perintah Bersuci (Thaharah)

Al-Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ...
(QS. Al-Mā’idah: 6)

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku...”


وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
(QS. Al-Mā’idah: 6)

Artinya:
“Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”


1.6.3. Dalil tentang Kecintaan Allah kepada Orang yang Bersih

Al-Qur’an

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(QS. Al-Baqarah: 222)

Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”


1.6.4. Dalil tentang Kebersihan Lingkungan

Hadits

اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ
قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ:
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

Artinya:
“Hindarilah dua perkara yang mendatangkan laknat.”
Para sahabat bertanya: “Apakah itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
“Orang yang buang air di jalan umum atau di tempat orang berteduh.”
(HR. Muslim)


1.6.5. Dalil tentang Larangan Mencemari Air

Hadits

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

Artinya:
“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


1.6.6. Dalil tentang Ngaji (Mencari Ilmu)

Al-Qur’an

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
(QS. Al-‘Alaq: 1)

Artinya:
“Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan.”


قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
(QS. Az-Zumar: 9)

Artinya:
“Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”


Hadits

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”
(HR. Ibnu Majah)


1.6.7. Dalil tentang Tanggung Jawab Manusia terhadap Lingkungan

Al-Qur’an

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
(QS. Al-A’raf: 56)

Artinya:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”


هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
(QS. Hud: 61)

Artinya:
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”


1.6.8. Dalil tentang Etika Hidup Bersih dan Sehat

Hadits

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ

Artinya:
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan menyukai kebaikan, Maha Bersih dan menyukai kebersihan.”
(HR. Tirmidzi)


1.7. Kaidah Ushul Fiqih dan Maqolah

1.7.1. Kaidah: Segala Sesuatu pada Dasarnya Mubah (Termasuk Teknologi Sanitasi)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

Artinya:
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”

Makna dalam Sanitasi:
Segala bentuk teknologi sanitasi (filter air, jamban, pengolahan limbah, dll.) pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.


1.7.2. Kaidah: Mencegah Kerusakan Didahulukan daripada Mengambil Manfaat

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya:
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Makna dalam Sanitasi:
Pencegahan pencemaran lingkungan lebih utama daripada sekadar mencari keuntungan ekonomi.


1.7.3. Kaidah: Tidak Boleh Membahayakan

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Makna dalam Sanitasi:
Segala aktivitas yang mencemari air, udara, atau lingkungan dilarang karena membahayakan.


1.7.4. Kaidah: Kemudaratan Harus Dihilangkan

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya:
“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Makna dalam Sanitasi:
Lingkungan yang kotor, limbah, dan penyakit harus diatasi karena merupakan bentuk mudarat.


1.7.5. Kaidah: Sesuatu yang Menjadi Sarana Wajib, Maka Hukumnya Wajib

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya:
“Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.”

Makna dalam Sanitasi:
Karena menjaga kesehatan itu wajib, maka sarana sanitasi (air bersih, jamban, dll.) juga menjadi wajib.


1.7.6. Kaidah: Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Artinya:
“Adat/kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.”

Makna dalam Sanitasi:
Budaya hidup bersih dapat menjadi standar sosial dan hukum dalam masyarakat.


1.7.7. Kaidah: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Artinya:
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Makna dalam Sanitasi:
Dalam kondisi darurat (misalnya tidak ada air), diperbolehkan tayammum sebagai alternatif sanitasi.


1.7.8. Maqolah Ulama: Ilmu Sebelum Amal

Imam Bukhari

العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالعَمَلِ

Artinya:
“Ilmu itu sebelum ucapan dan perbuatan.”

Makna dalam Ngaji Sanitasi:
Pemahaman tentang sanitasi harus didasarkan pada ilmu, bukan sekadar kebiasaan.


1.7.9. Maqolah Ulama: Kebersihan Bagian dari Kesempurnaan Agama

Imam Al-Ghazali

النَّظَافَةُ مِنْ كَمَالِ الدِّينِ

Artinya:
“Kebersihan merupakan bagian dari kesempurnaan agama.”


1.7.10. Maqolah Ulama: Agama Dibangun atas Kebersihan dan Kesucian

Ibnu Taimiyah

الدِّينُ كُلُّهُ طَهَارَةٌ

Artinya:
“Seluruh ajaran agama berkaitan dengan kesucian.”


1.7.11. Kaidah Maqashid Syariah: Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs)

حِفْظُ النَّفْسِ مِنَ الضَّرُورِيَّاتِ الخَمْسِ

Artinya:
“Menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima kebutuhan pokok (maqashid syariah).”

Makna dalam Sanitasi:
Sanitasi adalah bagian dari menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.


1.7.12. Kaidah: Segala Sesuatu Bergantung pada Niat

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya:
“Segala perkara tergantung pada niatnya.”

Makna dalam Sanitasi:
Menjaga kebersihan dengan niat ibadah akan bernilai pahala.


1.7.13. Maqolah Ulama: Kesehatan adalah Nikmat Besar

Imam Asy-Syafi’i (dinisbatkan)

الصِّحَّةُ تَاجٌ عَلَى رُءُوسِ الأَصِحَّاءِ لَا يَرَاهُ إِلَّا المَرْضَى

Artinya:
“Kesehatan adalah mahkota di atas kepala orang sehat yang tidak terlihat kecuali oleh orang sakit.”


1.7.14. Kaidah: Menutup Jalan Kerusakan

سَدُّ الذَّرَائِعِ

Artinya:
“Menutup segala jalan yang dapat mengarah pada kerusakan.”

Makna dalam Sanitasi:
Melarang buang sampah sembarangan untuk mencegah dampak penyakit.



Penutup Bab
Bab ini menegaskan bahwa terminologi ngaji dan sanitasi dalam Islam memiliki keterkaitan yang erat. Thaharah sebagai konsep dasar menunjukkan bahwa Islam telah memiliki fondasi kuat dalam praktik sanitasi. Tantangan ke depan adalah bagaimana mentransformasikan pemahaman tersebut menjadi gerakan nyata dalam kehidupan masyarakat melalui pendekatan yang integratif, edukatif, dan kontekstual.

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa:

·       Kebersihan (thaharah) adalah bagian inti dari iman

·       Islam mengatur kebersihan tubuh, lingkungan, dan sumber daya

·       Menjaga lingkungan merupakan perintah langsung dari Al-Qur’an

·       Ngaji (menuntut ilmu) menjadi dasar memahami sanitasi secara benar

·       Sanitasi bukan sekadar praktik kesehatan, tetapi bagian dari ibadah

 

Dari kaidah dan maqolah ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

·       Sanitasi memiliki dasar kuat dalam ushul fiqih

·       Kebersihan dan kesehatan adalah bagian dari maqashid syariah

·       Pencegahan kerusakan lingkungan adalah prioritas utama

·       Teknologi sanitasi diperbolehkan bahkan bisa menjadi wajib

·       Ilmu menjadi dasar utama dalam praktik sanitasi

·       Niat menjadikan sanitasi sebagai ibadah


 

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecukupan Air Dalam Perspektif Islam

  prinsip kecukupan dalam Fiqih Islam . Sebagai ahli sanitasi, kita mengenal standar bahwa kebutuhan air domestik rata-rata adalah 60–120 li...