Jumat, 08 Mei 2026

PENYEHATAN TANAH DAN LINGKUNGAN

                                                                                Materi  3

PENYEHATAN TANAH DAN LINGKUNGAN


3.1 Tanah sebagai Amanah dalam Islam

Tanah merupakan salah satu komponen utama lingkungan yang memiliki peran vital dalam kehidupan manusia. Dalam perspektif Islam, tanah bukan sekadar benda mati, tetapi bagian dari ciptaan Allah yang memiliki fungsi ekologis dan spiritual. Tanah menjadi tempat tumbuhnya tanaman, sumber pangan, serta media kehidupan bagi berbagai makhluk. Oleh karena itu, manusia diposisikan sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga dan mengelola tanah dengan bijaksana. [sumber: http://www.arcworld.org/faiths.asp?pageID=12]

Al-Qur’an sering menggambarkan tanah sebagai simbol kehidupan dan kebangkitan, seperti tanah yang mati kemudian dihidupkan kembali oleh air hujan. Hal ini menunjukkan bahwa tanah memiliki nilai penting dalam siklus kehidupan. Dalam konteks ini, merusak tanah berarti mengganggu keseimbangan ekosistem yang telah ditetapkan oleh Allah. [sumber: https://www.arcworld.org/downloads/Muslim-Green-Guide.pdf]

Dalam kajian sanitasi, tanah juga memiliki fungsi sebagai media penyerapan dan penyaring alami terhadap limbah. Namun, kemampuan ini memiliki batas. Jika tanah tercemar secara berlebihan, maka fungsinya akan terganggu dan dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia. Oleh karena itu, menjaga kualitas tanah menjadi bagian dari tanggung jawab ekologis dan spiritual. [sumber: https://greenprophet.com/]


3.2 Najis dan Kontaminasi Tanah

Dalam fikih Islam, tanah memiliki peran penting dalam proses penyucian, salah satunya melalui tayamum. Tanah yang digunakan untuk tayamum harus bersih dan tidak tercemar najis. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengakui pentingnya kualitas tanah dalam praktik ibadah. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]

Najis yang mencemari tanah dapat berasal dari berbagai sumber, seperti kotoran manusia, hewan, atau limbah lainnya. Dalam perspektif fikih, tanah yang terkena najis harus disucikan sebelum dapat digunakan untuk keperluan ibadah. Konsep ini secara tidak langsung berkaitan dengan prinsip dekontaminasi dalam ilmu sanitasi modern. [sumber: https://islamqa.info/id/]

Dalam ilmu lingkungan, kontaminasi tanah dapat terjadi akibat limbah domestik, industri, maupun pertanian. Zat-zat berbahaya seperti logam berat, pestisida, dan bahan kimia dapat terakumulasi dalam tanah dan berdampak pada kesehatan manusia melalui rantai makanan. Hal ini menunjukkan bahwa konsep najis dalam Islam memiliki relevansi dengan konsep polusi dalam sains, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. [sumber: https://greenprophet.com/]


3.3 Degradasi Tanah dan Dampaknya terhadap Kesehatan

Degradasi tanah merupakan penurunan kualitas tanah akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali. Bentuk degradasi dapat berupa erosi, pencemaran, penurunan kesuburan, dan perubahan struktur tanah. Fenomena ini banyak terjadi akibat praktik pertanian yang tidak ramah lingkungan, pembuangan limbah sembarangan, serta urbanisasi yang tidak terencana. [sumber: https://tirto.id/]

Dampak degradasi tanah tidak hanya dirasakan pada sektor pertanian, tetapi juga pada kesehatan masyarakat. Tanah yang tercemar dapat menjadi media berkembangnya mikroorganisme patogen, serta menjadi sumber pencemaran air tanah. Hal ini berpotensi menyebabkan penyakit seperti diare, infeksi kulit, dan gangguan kesehatan lainnya. [sumber: https://www.unicef.org/mena/reports/islamic-perspectives-wash]

Dalam Islam, kerusakan lingkungan termasuk tanah sering dikaitkan dengan perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab. Konsep fasad fil ardh (kerusakan di muka bumi) menggambarkan kondisi di mana manusia melampaui batas dalam memanfaatkan sumber daya alam. Oleh karena itu, menjaga tanah dari kerusakan merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam. [sumber: https://www.arcworld.org/downloads/Muslim-Green-Guide.pdf]


3.4 Konsep Ekoteologi dalam Islam

Ekoteologi merupakan pendekatan yang menggabungkan nilai-nilai teologis dengan kesadaran ekologis. Dalam Islam, konsep ini tercermin dalam ajaran tentang keseimbangan (mizan), amanah, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. [sumber: http://www.arcworld.org/faiths.asp?pageID=12]

Islam mengajarkan bahwa manusia tidak memiliki hak mutlak atas alam, melainkan hanya sebagai pengelola yang harus menjaga keseimbangan. Tanah, air, dan udara merupakan bagian dari sistem yang saling terhubung, sehingga kerusakan pada satu komponen akan berdampak pada komponen lainnya. [sumber: https://www.arcworld.org/downloads/Muslim-Green-Guide.pdf]

Dalam konteks sanitasi, ekoteologi memberikan dasar moral untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pendekatan ini menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bentuk ibadah kepada Allah. Dengan demikian, penyehatan tanah tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan teknis, tetapi juga sebagai tanggung jawab spiritual. [sumber: https://greenprophet.com/]


3.5 Upaya Penyehatan Tanah

Penyehatan tanah dapat dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara tradisional maupun modern. Salah satu langkah penting adalah pengelolaan limbah yang baik, sehingga tidak mencemari tanah. Limbah domestik seperti sampah organik dapat diolah menjadi kompos, yang justru dapat meningkatkan kesuburan tanah. [sumber: https://suaramuhammadiyah.id/]

Selain itu, penggunaan bahan kimia dalam pertanian perlu dikendalikan agar tidak merusak struktur dan kualitas tanah. Praktik pertanian berkelanjutan, seperti penggunaan pupuk organik dan rotasi tanaman, dapat menjadi solusi dalam menjaga kesehatan tanah. [sumber: https://greenprophet.com/]

Dalam konteks masyarakat, edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan juga sangat penting. Pendekatan berbasis agama dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di lingkungan pesantren dan komunitas religius. [sumber: https://hidayatullah.com/]



 

3.6 Sintesis: Integrasi Nilai Islam dan Ilmu Lingkungan

Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa konsep penyehatan tanah dalam Islam dan ilmu lingkungan memiliki kesamaan dalam tujuan, yaitu menjaga keseimbangan dan keberlanjutan kehidupan. Islam memberikan landasan moral dan spiritual, sementara ilmu lingkungan memberikan pendekatan teknis dan ilmiah.

Namun, terdapat perbedaan dalam cara pandang. Islam menggunakan pendekatan normatif berbasis wahyu, sedangkan sains menggunakan pendekatan empiris berbasis data. Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk saling melengkapi.

Konsep Ngaji Sanitasi dalam konteks tanah adalah upaya memahami ajaran Islam tentang lingkungan dengan pendekatan ilmiah, sehingga menghasilkan perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap alam. Dengan integrasi ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga tanah tidak hanya karena kebutuhan ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan amanah dari Allah.


3.7 Dalil Qur’an dan Hadits

3.7.1. Tanah sebagai Asal Penciptaan Manusia

Al-Qur’an

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى
(QS. Ṭāhā: 55)

Artinya:
“Dari (tanah) itulah Kami menciptakan kamu, dan ke dalamnya Kami akan mengembalikan kamu, dan darinya Kami akan mengeluarkan kamu pada waktu yang lain.”


وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ
(QS. Al-Mu’minūn: 12)

Artinya:
“Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari sari pati (berasal) dari tanah.”


3.7.2. Tanah sebagai Sumber Kehidupan dan Rezeki

Al-Q.ur’an

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِن رِّزْقِهِ
(QS. Al-Mulk: 15)

Artinya:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.”


فَلْيَنظُرِ الْإِنسَانُ إِلَىٰ طَعَامِهِ ۝ أَنَّا صَبَبْنَا الْمَاءَ صَبًّا ۝ ثُمَّ شَقَقْنَا الْأَرْضَ شَقًّا ۝ فَأَنبَتْنَا فِيهَا حَبًّا
(QS. ‘Abasa: 24–27)

Artinya:
“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya; sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan di dalamnya biji-bijian.”


3.7.3. Larangan Merusak Tanah dan Lingkungan

Al-Qur’an

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
(QS. Al-A‘rāf: 56)

Artinya:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
(QS. Ar-Rūm: 41)

Artinya:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”


3.7.4. Manusia sebagai Khalifah dan Pengelola Bumi

Al-Qur’an

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
(QS. Al-Baqarah: 30)

Artinya:
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”


هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
(QS. Hūd: 61)

Artinya:
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”


3.7.5. Tanah sebagai Sarana Bersuci (Tayammum)

Al-Qur’an

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
(QS. An-Nisā’: 43)

Artinya:
“Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci).”


فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
(QS. Al-Mā’idah: 6)

Artinya:
“Maka usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (tanah) itu.”


Hadits

جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

Artinya:
“Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan sebagai alat bersuci.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


3.7.6. Anjuran Menanam dan Menghijaukan Bumi

Hadits

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Artinya:
“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, kecuali itu menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


3.7.7. Larangan Buang Air Sembarangan di Tanah

Hadits

اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ
قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ؟
قَالَ:
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

Artinya:
“Hindarilah dua perkara yang mendatangkan laknat.”
Mereka bertanya: “Apa itu?”
Beliau menjawab:
“Orang yang buang air di jalan umum atau di tempat berteduh.”
(HR. Muslim)


3.7.8. Etika Pemanfaatan Tanah

Hadits

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ

Artinya:
“Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”
(HR. Tirmidzi)


3.8. Kaidah Ushul Fiqih dan Maqolah

1. Kaidah: Tidak Boleh Membahayakan

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Makna dalam Tanah:
Pencemaran tanah (limbah, bahan berbahaya, sampah) dilarang karena merusak kesehatan manusia dan lingkungan.


2. Kaidah: Kemudaratan Harus Dihilangkan

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya:
“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Makna dalam Sanitasi Tanah:
Tanah yang tercemar harus direhabilitasi atau dibersihkan karena menjadi sumber penyakit.


3. Kaidah: Mencegah Kerusakan Didahulukan

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya:
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Makna dalam Tanah:
Menjaga tanah dari pencemaran lebih utama daripada keuntungan ekonomi jangka pendek.


4. Kaidah: Menutup Jalan Kerusakan (Sadd adz-Dzari’ah)

سَدُّ الذَّرَائِعِ

Artinya:
“Menutup segala jalan yang mengarah pada kerusakan.”

Makna dalam Tanah:
Melarang praktik pembuangan limbah sembarangan untuk mencegah kerusakan tanah.


5. Kaidah: Sesuatu yang Menjadi Sarana Wajib, Maka Wajib

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya:
“Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.”

Makna dalam Tanah:
Karena menjaga kesehatan wajib, maka menjaga kualitas tanah juga menjadi kewajiban.


6. Kaidah: Sarana Mengikuti Tujuan

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Artinya:
“Sarana mengikuti hukum tujuan.”

Makna dalam Tanah:
Pengelolaan tanah (sanitasi, pertanian sehat) mengikuti tujuan menjaga kehidupan.


7. Kaidah: Segala Sesuatu Bergantung pada Niat

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya:
“Segala perkara tergantung pada niatnya.”

Makna dalam Sanitasi Tanah:
Menjaga lingkungan dengan niat ibadah bernilai pahala.


8. Kaidah Maqashid Syariah: Menjaga Jiwa dan Lingkungan

حِفْظُ النَّفْسِ وَالْبِيئَةِ مِنَ الضَّرُورِيَّاتِ

Artinya:
“Menjaga jiwa dan lingkungan termasuk kebutuhan pokok dalam syariat.”

Makna dalam Tanah:
Tanah yang sehat berperan penting dalam menjaga kesehatan manusia.


9. Maqolah Ulama: Bumi sebagai Amanah

Ibnu Taimiyah

الْإِنسَانُ مُسْتَخْلَفٌ فِي الأَرْضِ

Artinya:
“Manusia adalah khalifah (pemegang amanah) di bumi.”


10. Maqolah Ulama: Kewajiban Memakmurkan Bumi

Al-Qurthubi (tafsir)

عِمَارَةُ الأَرْضِ مِنْ مَقَاصِدِ الشَّرِيعَةِ

Artinya:
“Memakmurkan bumi merupakan tujuan syariat.”


11. Maqolah Ulama: Larangan Merusak Lingkungan

Imam Al-Ghazali

كُلُّ مَا يُفْضِي إِلَى الإِضْرَارِ بِالْخَلْقِ فَهُوَ مَمْنُوعٌ

Artinya:
“Segala sesuatu yang menyebabkan mudarat bagi makhluk adalah terlarang.”


12. Kaidah: Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Artinya:
“Kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.”

Makna dalam Tanah:
Budaya menjaga lingkungan dapat menjadi norma sosial yang mengikat.


13. Kaidah: Kepentingan Umum Didahulukan

المَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى المَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ

Artinya:
“Kepentingan umum didahulukan daripada kepentingan pribadi.”

Makna dalam Tanah:
Pengelolaan lahan harus mempertimbangkan dampak lingkungan bagi masyarakat luas.


14. Maqolah Ulama: Lingkungan Bersih Mencerminkan Keimanan

Imam Al-Ghazali (makna umum)

نَظَافَةُ البِيئَةِ مِنْ حُسْنِ الدِّينِ

Artinya:
“Kebersihan lingkungan merupakan bagian dari kebaikan agama.”


Penutup Bab

Bab ini menegaskan bahwa tanah merupakan bagian penting dari sistem kehidupan yang harus dijaga kesehatannya. Islam telah memberikan dasar nilai dalam menjaga lingkungan, sementara ilmu sanitasi memberikan metode praktis dalam pengelolaannya. Integrasi keduanya menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat, lestari, dan berkelanjutan.

Dari dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

·       Tanah adalah asal penciptaan manusia

·       Tanah merupakan sumber kehidupan dan pangan

·       Islam melarang keras perusakan lingkungan

·       Manusia adalah khalifah yang bertanggung jawab menjaga bumi

·       Tanah memiliki fungsi spiritual (tayammum)

·       Menjaga dan menghijaukan tanah bernilai sedekah

·       Sanitasi tanah (tidak mencemari) adalah kewajiban

 

Dari kaidah dan maqolah ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

·       Tanah adalah amanah yang harus dijaga

·       Pencemaran tanah merupakan bentuk kemudaratan yang harus dihilangkan

·       Pencegahan kerusakan lebih utama daripada pemanfaatan

·       Pengelolaan tanah berkaitan dengan maqashid syariah

·       Kepentingan lingkungan lebih diutamakan daripada kepentingan individu

·       Budaya menjaga lingkungan dapat menjadi norma hukum



PENYEHATAN AIR DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SAINS

 

Materi  2

PENYEHATAN AIR DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN SAINS


2.1 Air sebagai Sumber Kehidupan

Air merupakan unsur paling fundamental dalam kehidupan. Dalam ajaran Islam, air tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai tanda kekuasaan Allah dan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk. Al-Qur’an menegaskan bahwa “dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup,” yang menunjukkan posisi sentral air dalam ekosistem kehidupan. [sumber: https://globalone.org.uk/wash-in-islam/]

Dalam perspektif kesehatan lingkungan, air memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kesehatan manusia. Ketersediaan air bersih yang cukup dan aman merupakan prasyarat utama dalam upaya pencegahan penyakit, khususnya penyakit berbasis air seperti diare, kolera, dan tifoid. Oleh karena itu, air tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan kesehatan masyarakat. [sumber: https://www.unicef.org/mena/reports/islamic-perspectives-wash]

Islam memandang air sebagai nikmat yang harus dijaga dan tidak boleh disia-siakan. Prinsip ini sejalan dengan konsep keberlanjutan dalam ilmu lingkungan modern, yang menekankan pentingnya konservasi sumber daya alam untuk generasi mendatang. [sumber: https://www.islamic-relief.org/what-we-do/water-sanitation-and-hygiene-wash/]


2.2 Klasifikasi Air dalam Fikih

Dalam fikih Islam, air diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesuciannya dan kemampuannya untuk menyucikan. Klasifikasi ini menjadi dasar dalam praktik ibadah sekaligus memberikan gambaran awal tentang standar kualitas air.

Pertama, air thahur (suci dan mensucikan), yaitu air yang dapat digunakan untuk bersuci seperti air hujan, air sumur, dan air sungai yang tidak tercemar. Kedua, air thahir (suci tetapi tidak mensucikan), yaitu air yang telah berubah sifatnya karena digunakan atau tercampur bahan lain. Ketiga, air najis, yaitu air yang telah tercemar oleh najis sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci. [sumber: https://muhammadiyah.or.id/fikih-air/]

Klasifikasi ini menunjukkan bahwa Islam telah mengenal konsep dasar kualitas air berdasarkan perubahan sifat fisik (warna, bau, rasa) akibat kontaminasi. Dalam ilmu modern, parameter ini dikenal sebagai indikator fisik dan kimia kualitas air. Dengan demikian, terdapat keselarasan antara prinsip fikih dan ilmu sanitasi dalam menilai kelayakan air. [sumber: https://journal.uii.ac.id/jtl]

Namun demikian, terdapat perbedaan pendekatan antara fikih dan sains. Fikih lebih menekankan aspek hukum dan kesucian untuk ibadah, sedangkan sains menekankan aspek kesehatan dan keamanan konsumsi. Integrasi keduanya menjadi penting agar air yang digunakan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga aman secara kesehatan.


2.3 Standar Kualitas Air dalam Perspektif Ilmiah

Dalam ilmu kesehatan lingkungan, kualitas air ditentukan oleh tiga parameter utama, yaitu fisik, kimia, dan biologis. Parameter fisik meliputi kekeruhan, warna, dan suhu; parameter kimia meliputi pH, kandungan logam berat, dan zat berbahaya; sedangkan parameter biologis mencakup keberadaan mikroorganisme patogen seperti bakteri dan virus. [sumber: https://journal.uii.ac.id/jtl]

Air yang tidak memenuhi standar kualitas dapat menjadi media penularan penyakit. Misalnya, air yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli menunjukkan adanya pencemaran tinja, yang berpotensi menyebabkan penyakit diare. Oleh karena itu, pengawasan kualitas air menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan masyarakat. [sumber: https://www.unicef.org/mena/reports/islamic-perspectives-wash]

Jika dibandingkan dengan konsep fikih, indikator perubahan warna, bau, dan rasa dalam air najis memiliki kemiripan dengan parameter fisik dalam ilmu modern. Namun, sains memberikan pendekatan yang lebih rinci dan kuantitatif melalui pengukuran laboratorium. Hal ini menunjukkan bahwa fikih memberikan dasar normatif, sementara sains memberikan alat ukur yang lebih presisi.


2.4 Sumber Pencemaran Air dan Dampaknya

Pencemaran air dapat berasal dari berbagai sumber, seperti limbah domestik, limbah industri, pertanian, dan aktivitas manusia lainnya. Limbah rumah tangga seperti deterjen, sampah, dan tinja merupakan salah satu penyebab utama penurunan kualitas air di lingkungan permukiman. [sumber: https://tirto.id/]

Dalam perspektif Islam, tindakan mencemari air termasuk perbuatan yang dilarang, karena dapat merugikan orang lain dan merusak lingkungan. Rasulullah SAW melarang buang air di sumber air, jalan, dan tempat berteduh, yang menunjukkan kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]

Dampak pencemaran air tidak hanya dirasakan secara langsung melalui penyakit, tetapi juga berdampak pada ekosistem, seperti kematian biota air dan kerusakan rantai makanan. Oleh karena itu, pengendalian pencemaran air harus menjadi prioritas dalam pembangunan berkelanjutan.


2.5 Teknologi Pengolahan Air dalam Konteks Islami

Pengolahan air merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas air agar layak digunakan. Teknologi pengolahan air meliputi proses fisik (filtrasi), kimia (koagulasi, disinfeksi), dan biologis (bioremediasi). [sumber: https://journal.uii.ac.id/jtl]

Dalam konteks Islam, penggunaan teknologi ini dapat dipandang sebagai bagian dari ikhtiar manusia dalam menjaga amanah Allah terhadap lingkungan. Selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, teknologi pengolahan air dapat digunakan untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat. [sumber: https://www.islamic-relief.org/what-we-do/water-sanitation-and-hygiene-wash/]

Beberapa praktik sederhana seperti merebus air, menggunakan saringan, atau memanfaatkan bahan alami sebagai koagulan juga sejalan dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi tidak selalu harus kompleks, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat.


2.6 Konservasi Air dan Etika Penggunaannya

Islam mengajarkan prinsip hemat air dan melarang pemborosan, bahkan dalam kondisi air melimpah. Rasulullah SAW mencontohkan penggunaan air yang efisien dalam berwudhu, yang menunjukkan pentingnya konservasi air dalam kehidupan sehari-hari. [sumber: https://globalone.org.uk/wash-in-islam/]

Dalam konteks modern, konservasi air menjadi isu penting akibat meningkatnya kebutuhan dan berkurangnya ketersediaan sumber air bersih. Perubahan iklim, urbanisasi, dan eksploitasi berlebihan menjadi faktor utama krisis air di berbagai wilayah. [sumber: https://greenprophet.com/]

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk menjaga dan mengelola air secara bijak. Integrasi antara nilai-nilai Islam dan pendekatan ilmiah dapat menjadi solusi dalam membangun perilaku hemat air yang berkelanjutan.


2.7 Sintesis: Integrasi Fikih Air dan Ilmu Sanitasi

Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa konsep air dalam Islam dan sains memiliki titik temu yang kuat, meskipun menggunakan pendekatan yang berbeda. Fikih air memberikan landasan normatif tentang kesucian dan etika penggunaan air, sedangkan ilmu sanitasi memberikan pendekatan teknis dan ilmiah dalam pengelolaan air.

Namun, terdapat juga perbedaan yang perlu dipahami. Fikih tidak selalu membahas aspek mikrobiologis secara rinci, sementara sains tidak mempertimbangkan aspek hukum ibadah. Oleh karena itu, integrasi keduanya menjadi penting agar air yang digunakan tidak hanya memenuhi syarat sah secara agama, tetapi juga aman secara kesehatan.

Konsep Ngaji Sanitasi dalam konteks air adalah upaya memahami, menginternalisasi, dan mengamalkan ajaran Islam tentang air dengan dukungan ilmu pengetahuan modern. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menggunakan air secara benar, tetapi juga menjaga kualitas dan keberlanjutannya sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial.


2.8 Dalil Qur’an dan Hadits

2.8.1. Air sebagai Sumber Kehidupan

Al-Qur’an

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
(QS. Al-Anbiyā’: 30)

Artinya:
“Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tidak beriman?”


وَاللَّهُ خَلَقَ كُلَّ دَابَّةٍ مِن مَّاءٍ
(QS. An-Nūr: 45)

Artinya:
“Dan Allah menciptakan semua jenis makhluk bergerak dari air.”


2.8.2. Air sebagai Nikmat dan Sarana Bersuci

Al-Qur’an

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
(QS. Al-Furqān: 48)

Artinya:
“Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih (mensucikan).”


وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
(QS. Al-Anfāl: 11)

Artinya:
“Dan Dia menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan air itu.”


2.8.3. Dalil tentang Wudhu dan Penggunaan Air

Al-Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ...
(QS. Al-Mā’idah: 6)

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku...”


2.8.4. Dalil tentang Larangan Mencemari Air

Hadits

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

Artinya:
“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ

Artinya:
“Hindarilah tiga perbuatan yang mendatangkan laknat: buang air di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.”
(HR. Abu Dawud)


2.8.5. Dalil tentang Air yang Suci dan Mensucikan

Hadits

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Artinya:
“Sesungguhnya air itu suci dan tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)


2.8.6. Dalil tentang Penghematan Air

Hadits

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ:
مَا هَذَا السَّرَفُ؟
فَقَالَ: أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ؟
قَالَ:
نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ

Artinya:
Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi ﷺ melihat Sa’d berwudhu, lalu beliau bersabda:
“Apa ini pemborosan?”
Sa’d bertanya: “Apakah dalam wudhu juga ada pemborosan?”
Beliau menjawab:
“Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir.”
(HR. Ibnu Majah)


2.8.7. Dalil tentang Air sebagai Hak Bersama

Hadits

النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ

Artinya:
“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)


2.8.8. Dalil tentang Air Hujan sebagai Rahmat

Al-Qur’an

وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ
(QS. Asy-Syūrā: 28)

Artinya:
“Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya.”


2.8.9. Dalil tentang Siklus Air dan Kehidupan

Al-Qur’an

اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ...
(QS. Ar-Rūm: 48)

Artinya:
“Allah-lah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan, kemudian Dia membentangkannya di langit...”


2.9. Kaidah Ushul Fiqih dan Maqolah

2.9.1. Kaidah: Air pada Asalnya Suci dan Mensucikan

الأَصْلُ فِي الْمِيَاهِ الطَّهَارَةُ

Artinya:
“Hukum asal air adalah suci (dan mensucikan).”

Makna dalam Sanitasi:
Air secara fitrah bersih dan dapat digunakan untuk bersuci, sehingga harus dijaga dari pencemaran.


2.9.2. Kaidah: Keyakinan Tidak Hilang karena Keraguan

اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

Artinya:
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Makna dalam Air:
Air tetap dianggap suci selama tidak ada bukti nyata perubahan (warna, bau, rasa) akibat najis.


2.9.3. Kaidah: Kemudaratan Harus Dihilangkan

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya:
“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Makna dalam Sanitasi Air:
Air yang tercemar harus diolah atau dihindari karena membahayakan kesehatan.


2.9.4. Kaidah: Tidak Boleh Membahayakan

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Makna dalam Pengelolaan Air:
Membuang limbah ke sumber air dilarang karena merugikan masyarakat.


2.9.5. Kaidah: Mencegah Kerusakan Didahulukan

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya:
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Makna dalam Air:
Melindungi sumber air lebih utama daripada eksploitasi berlebihan.


2.9.6. Kaidah: Sarana Mengikuti Tujuan

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Artinya:
“Sarana mengikuti hukum tujuan.”

Makna dalam Sanitasi:
Karena menjaga kesehatan wajib, maka pengolahan air bersih juga menjadi wajib.


2.9.7. Kaidah: Sesuatu yang Menjadi Syarat Wajib Maka Wajib

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya:
“Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.”

Makna dalam Air:
Air bersih menjadi syarat sah ibadah (wudhu), maka penyediaannya menjadi penting.


2.9.8. Kaidah: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Artinya:
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Makna dalam Air:
Jika air sulit diperoleh, Islam memberikan solusi tayammum.


2.9.9. Kaidah: Menutup Jalan Kerusakan (Sadd adz-Dzari’ah)

سَدُّ الذَّرَائِعِ

Artinya:
“Menutup jalan yang dapat membawa kepada kerusakan.”

Makna dalam Air:
Larangan buang limbah ke sungai merupakan bentuk pencegahan kerusakan.


2.9.10. Maqolah Ulama: Air sebagai Sumber Kehidupan

Ibnu Katsir (tafsir)

جَعَلَ اللَّهُ الْمَاءَ أَصْلَ كُلِّ حَيَاةٍ

Artinya:
“Allah menjadikan air sebagai asal dari setiap kehidupan.”


2.9.11. Maqolah Ulama: Pentingnya Menjaga Air dari Najis

Imam An-Nawawi

إِذَا تَغَيَّرَ الْمَاءُ بِنَجَاسَةٍ فَهُوَ نَجِسٌ بِالإِجْمَاعِ

Artinya:
“Jika air berubah karena najis, maka ia menjadi najis menurut kesepakatan ulama.”


2.9.12. Maqolah Ulama: Larangan Israf dalam Air

Imam Al-Ghazali

الإِسْرَافُ فِي الْمَاءِ مَكْرُوهٌ وَلَوْ كَانَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ

Artinya:
“Berlebihan dalam menggunakan air adalah tercela, meskipun berada di sungai yang mengalir.”


2.9.13. Kaidah Maqashid Syariah: Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs)

حِفْظُ النَّفْسِ مِنَ الضَّرُورِيَّاتِ

Artinya:
“Menjaga jiwa termasuk kebutuhan pokok (primer) dalam syariat.”

Makna dalam Air:
Air bersih penting untuk kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.


2.9.14. Kaidah: Segala Sesuatu Bergantung pada Niat

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya:
“Segala perkara tergantung pada niatnya.”

Makna dalam Sanitasi Air:
Menjaga air dengan niat ibadah akan bernilai pahala.


Penutup Bab
Bab ini menegaskan bahwa air memiliki dimensi spiritual, ekologis, dan kesehatan yang saling terkait. Islam telah memberikan panduan dasar dalam menjaga kesucian dan penggunaan air, sementara ilmu sanitasi memberikan alat untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Integrasi keduanya menjadi kunci dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa:

·       Air adalah sumber utama kehidupan (QS. Al-Anbiya: 30)

·       Air berfungsi sebagai alat penyucian (QS. Al-Furqan: 48)

·       Islam melarang pencemaran air secara tegas

·       Penggunaan air harus hemat dan tidak berlebihan

·       Air merupakan sumber daya bersama yang harus dijaga

·       Siklus air adalah bagian dari tanda kekuasaan Allah

Dari kaidah dan maqolah ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

·       Air memiliki kedudukan suci dan vital dalam Islam

·       Air harus dijaga dari pencemaran dan pemborosan

·       Pengelolaan air bersih bisa menjadi kewajiban syar’i

·       Pencegahan pencemaran lebih utama daripada penanganan

·       Islam memberikan solusi fleksibel (tayammum) saat darurat

·       Sanitasi air merupakan bagian dari maqashid syariah


 

Terminologi Ngaji Sanitasi

 

Materi  1

TERMINOLOGI NGAJI DAN SANITASI DALAM ISLAM


1.1 Pengertian “Ngaji” dalam Tradisi Keilmuan Islam

Istilah ngaji dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia memiliki makna yang luas dan mendalam. Secara sederhana, ngaji sering dipahami sebagai kegiatan membaca Al-Qur’an. Namun dalam tradisi keilmuan Islam, ngaji mencakup proses memahami (tafahhum), mendalami (tadabbur), dan mengamalkan ilmu dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, ngaji bukan sekadar aktivitas verbal, melainkan transformasi pengetahuan menjadi perilaku. [sumber: https://www.nu.or.id]

Dalam sejarah Islam, tradisi ngaji berkembang melalui majelis ilmu, pesantren, dan halaqah. Para ulama menempatkan kebersihan sebagai bagian dari materi penting dalam pengajaran, karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah. Oleh sebab itu, konsep sanitasi sebenarnya telah lama menjadi bagian dari kurikulum keislaman, meskipun belum disebut dengan istilah modern. [sumber: https://hidayatullah.com/]

Ngaji sanitasi, dalam konteks buku ini, dapat dimaknai sebagai upaya memahami konsep kebersihan, kesehatan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam melalui perspektif ajaran Islam yang terintegrasi dengan ilmu pengetahuan modern. Pendekatan ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara praktik keagamaan dan perilaku kesehatan masyarakat. [sumber: https://www.islamic-relief.org/what-we-do/water-sanitation-and-hygiene-wash/]


1.2 Konsep Thaharah (Kesucian)

Konsep utama dalam sanitasi Islam adalah thaharah, yaitu kondisi suci dari hadas dan najis. Thaharah mencakup dua aspek utama: kebersihan lahir (fisik) dan kebersihan batin (spiritual). Dalam praktiknya, thaharah diwujudkan melalui wudhu, mandi wajib, tayamum, serta menjaga kebersihan pakaian, tubuh, dan lingkungan. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]

Dalam perspektif fikih, najis diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, seperti najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah), dan berat (mughallazhah). Setiap jenis memiliki cara penyucian yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem klasifikasi kontaminasi yang cukup rinci, yang secara konseptual dapat disejajarkan dengan prinsip sanitasi modern. [sumber: https://islamqa.info/id/]

Lebih jauh, thaharah bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga memiliki dimensi kesehatan. Kebiasaan mencuci anggota tubuh secara rutin, menjaga kebersihan lingkungan, dan menghindari najis berkontribusi terhadap pencegahan penyakit. Dengan demikian, thaharah dapat dipahami sebagai bentuk preventif dalam kesehatan masyarakat. [sumber: https://www.unicef.org/mena/reports/islamic-perspectives-wash]


1.3 Sanitasi dalam Perspektif Fikih

Sanitasi dalam perspektif fikih mencakup aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan, khususnya terkait kebersihan air, tanah, dan tempat tinggal. Fikih tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga aspek kehidupan sehari-hari yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. [sumber: https://muhammadiyah.or.id/fikih-air/]

Salah satu contoh adalah aturan tentang penggunaan air. Fikih membedakan antara air yang suci dan menyucikan (thahur), air yang suci tetapi tidak menyucikan, serta air yang najis. Klasifikasi ini menunjukkan adanya standar kualitas air dalam Islam, yang secara tidak langsung berkaitan dengan prinsip keamanan air dalam ilmu sanitasi modern. [sumber: https://muhammadiyah.or.id/fikih-air/]

Selain itu, Islam juga mengatur larangan mencemari sumber air, seperti buang air di tempat terbuka atau di aliran sungai. Larangan ini memiliki implikasi besar dalam menjaga kualitas lingkungan dan mencegah penyebaran penyakit berbasis air. [sumber: https://dalamislam.com/dasar-islam/thaharah]


1.4 Hubungan Iman, Kebersihan, dan Kesehatan

Dalam Islam, kebersihan memiliki kedudukan yang sangat tinggi, bahkan sering dikaitkan dengan iman. Hadis yang menyatakan bahwa “kebersihan adalah sebagian dari iman” mencerminkan pentingnya menjaga kebersihan sebagai bagian dari kehidupan seorang Muslim. [sumber: https://hidayatullah.com/]

Hubungan antara kebersihan dan kesehatan juga sangat erat. Lingkungan yang bersih akan mengurangi risiko penyakit, meningkatkan kualitas hidup, dan mendukung produktivitas masyarakat. Dalam konteks ini, ajaran Islam tentang kebersihan sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat modern. [sumber: https://www.islamic-relief.org/what-we-do/water-sanitation-and-hygiene-wash/]

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara pemahaman agama dan perilaku sanitasi. Sebagian masyarakat memahami konsep thaharah hanya sebatas ritual ibadah, tanpa mengaitkannya dengan kebersihan lingkungan. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan edukatif yang lebih integratif, yang menggabungkan nilai-nilai agama dengan ilmu pengetahuan. [sumber: https://tirto.id/]


1.5 Sintesis: Menuju Konsep Ngaji Sanitasi

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep sanitasi dalam Islam sebenarnya telah terbangun secara komprehensif melalui ajaran thaharah, fikih lingkungan, dan etika kebersihan. Namun, istilah dan pendekatan yang digunakan masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan terminologi ilmiah modern.

Di sisi lain, ilmu sanitasi modern menawarkan pendekatan berbasis data dan teknologi, tetapi seringkali kurang menyentuh aspek spiritual dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah sintesis yang menggabungkan kedua pendekatan tersebut.

Konsep Ngaji Sanitasi hadir sebagai jembatan antara ilmu agama dan ilmu kesehatan lingkungan. Melalui pendekatan ini, kebersihan tidak hanya dipahami sebagai kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Dengan demikian, diharapkan terjadi perubahan perilaku yang lebih berkelanjutan dan berbasis nilai.

1.6 Dalil Qur’an dan Hadits

1.6.1. Dalil tentang Kebersihan sebagai Bagian dari Iman

Hadits

النَّظَافَةُ مِنَ الإِيمَانِ

Artinya:
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.”
(HR. Muslim)


الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ

Artinya:
“Bersuci (thaharah) adalah setengah dari iman.”
(HR. Muslim)


1.6.2. Dalil tentang Perintah Bersuci (Thaharah)

Al-Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ...
(QS. Al-Mā’idah: 6)

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku...”


وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
(QS. Al-Mā’idah: 6)

Artinya:
“Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”


1.6.3. Dalil tentang Kecintaan Allah kepada Orang yang Bersih

Al-Qur’an

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(QS. Al-Baqarah: 222)

Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”


1.6.4. Dalil tentang Kebersihan Lingkungan

Hadits

اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ
قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ:
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

Artinya:
“Hindarilah dua perkara yang mendatangkan laknat.”
Para sahabat bertanya: “Apakah itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
“Orang yang buang air di jalan umum atau di tempat orang berteduh.”
(HR. Muslim)


1.6.5. Dalil tentang Larangan Mencemari Air

Hadits

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

Artinya:
“Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


1.6.6. Dalil tentang Ngaji (Mencari Ilmu)

Al-Qur’an

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
(QS. Al-‘Alaq: 1)

Artinya:
“Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan.”


قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
(QS. Az-Zumar: 9)

Artinya:
“Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”


Hadits

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”
(HR. Ibnu Majah)


1.6.7. Dalil tentang Tanggung Jawab Manusia terhadap Lingkungan

Al-Qur’an

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
(QS. Al-A’raf: 56)

Artinya:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”


هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
(QS. Hud: 61)

Artinya:
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”


1.6.8. Dalil tentang Etika Hidup Bersih dan Sehat

Hadits

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ

Artinya:
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan menyukai kebaikan, Maha Bersih dan menyukai kebersihan.”
(HR. Tirmidzi)


1.7. Kaidah Ushul Fiqih dan Maqolah

1.7.1. Kaidah: Segala Sesuatu pada Dasarnya Mubah (Termasuk Teknologi Sanitasi)

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

Artinya:
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”

Makna dalam Sanitasi:
Segala bentuk teknologi sanitasi (filter air, jamban, pengolahan limbah, dll.) pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.


1.7.2. Kaidah: Mencegah Kerusakan Didahulukan daripada Mengambil Manfaat

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya:
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Makna dalam Sanitasi:
Pencegahan pencemaran lingkungan lebih utama daripada sekadar mencari keuntungan ekonomi.


1.7.3. Kaidah: Tidak Boleh Membahayakan

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Makna dalam Sanitasi:
Segala aktivitas yang mencemari air, udara, atau lingkungan dilarang karena membahayakan.


1.7.4. Kaidah: Kemudaratan Harus Dihilangkan

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya:
“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Makna dalam Sanitasi:
Lingkungan yang kotor, limbah, dan penyakit harus diatasi karena merupakan bentuk mudarat.


1.7.5. Kaidah: Sesuatu yang Menjadi Sarana Wajib, Maka Hukumnya Wajib

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya:
“Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.”

Makna dalam Sanitasi:
Karena menjaga kesehatan itu wajib, maka sarana sanitasi (air bersih, jamban, dll.) juga menjadi wajib.


1.7.6. Kaidah: Kebiasaan Bisa Menjadi Hukum

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Artinya:
“Adat/kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.”

Makna dalam Sanitasi:
Budaya hidup bersih dapat menjadi standar sosial dan hukum dalam masyarakat.


1.7.7. Kaidah: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Artinya:
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Makna dalam Sanitasi:
Dalam kondisi darurat (misalnya tidak ada air), diperbolehkan tayammum sebagai alternatif sanitasi.


1.7.8. Maqolah Ulama: Ilmu Sebelum Amal

Imam Bukhari

العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالعَمَلِ

Artinya:
“Ilmu itu sebelum ucapan dan perbuatan.”

Makna dalam Ngaji Sanitasi:
Pemahaman tentang sanitasi harus didasarkan pada ilmu, bukan sekadar kebiasaan.


1.7.9. Maqolah Ulama: Kebersihan Bagian dari Kesempurnaan Agama

Imam Al-Ghazali

النَّظَافَةُ مِنْ كَمَالِ الدِّينِ

Artinya:
“Kebersihan merupakan bagian dari kesempurnaan agama.”


1.7.10. Maqolah Ulama: Agama Dibangun atas Kebersihan dan Kesucian

Ibnu Taimiyah

الدِّينُ كُلُّهُ طَهَارَةٌ

Artinya:
“Seluruh ajaran agama berkaitan dengan kesucian.”


1.7.11. Kaidah Maqashid Syariah: Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs)

حِفْظُ النَّفْسِ مِنَ الضَّرُورِيَّاتِ الخَمْسِ

Artinya:
“Menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima kebutuhan pokok (maqashid syariah).”

Makna dalam Sanitasi:
Sanitasi adalah bagian dari menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.


1.7.12. Kaidah: Segala Sesuatu Bergantung pada Niat

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Artinya:
“Segala perkara tergantung pada niatnya.”

Makna dalam Sanitasi:
Menjaga kebersihan dengan niat ibadah akan bernilai pahala.


1.7.13. Maqolah Ulama: Kesehatan adalah Nikmat Besar

Imam Asy-Syafi’i (dinisbatkan)

الصِّحَّةُ تَاجٌ عَلَى رُءُوسِ الأَصِحَّاءِ لَا يَرَاهُ إِلَّا المَرْضَى

Artinya:
“Kesehatan adalah mahkota di atas kepala orang sehat yang tidak terlihat kecuali oleh orang sakit.”


1.7.14. Kaidah: Menutup Jalan Kerusakan

سَدُّ الذَّرَائِعِ

Artinya:
“Menutup segala jalan yang dapat mengarah pada kerusakan.”

Makna dalam Sanitasi:
Melarang buang sampah sembarangan untuk mencegah dampak penyakit.



Penutup Bab
Bab ini menegaskan bahwa terminologi ngaji dan sanitasi dalam Islam memiliki keterkaitan yang erat. Thaharah sebagai konsep dasar menunjukkan bahwa Islam telah memiliki fondasi kuat dalam praktik sanitasi. Tantangan ke depan adalah bagaimana mentransformasikan pemahaman tersebut menjadi gerakan nyata dalam kehidupan masyarakat melalui pendekatan yang integratif, edukatif, dan kontekstual.

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa:

·       Kebersihan (thaharah) adalah bagian inti dari iman

·       Islam mengatur kebersihan tubuh, lingkungan, dan sumber daya

·       Menjaga lingkungan merupakan perintah langsung dari Al-Qur’an

·       Ngaji (menuntut ilmu) menjadi dasar memahami sanitasi secara benar

·       Sanitasi bukan sekadar praktik kesehatan, tetapi bagian dari ibadah

 

Dari kaidah dan maqolah ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

·       Sanitasi memiliki dasar kuat dalam ushul fiqih

·       Kebersihan dan kesehatan adalah bagian dari maqashid syariah

·       Pencegahan kerusakan lingkungan adalah prioritas utama

·       Teknologi sanitasi diperbolehkan bahkan bisa menjadi wajib

·       Ilmu menjadi dasar utama dalam praktik sanitasi

·       Niat menjadikan sanitasi sebagai ibadah


 

 


 

Solawatan Air Bersih

Reff (dibawakan setiap selesai bait):   Shollu ‘ala Nabi Muhammad  Ya Allah paringi berkah banyu  Shollu ‘ala Nabi Muhammad  Air bersih kang...